Mata Banua Online
Minggu, Maret 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diminta Diusut Pidana

by Mata Banua
26 Agustus 2024
in Headlines
0

 

Sarifuddin Suding

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Suding meminta agar Komisi Yudisial (KY) juga merekomendasikan pengusutan unsur pidana pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Berita Lainnya

Pakar Kebingungan Saat Sidang Praperadilan Yaqut

Pakar Kebingungan Saat Sidang Praperadilan Yaqut

5 Maret 2026

Gubernur Muhidin Nilai Kinerja Bank Kalsel Kategori Baik

5 Maret 2026

Ia berpendapat rekomendasi pemberhentian dari KY ke MA tidaklah cukup. Menurutnya, perbuatan tiga hakim itu telah masuk unsur pidana berupa pemalsuan putusan.

“Tidak hanya pada sebatas merekomendasikan untuk pemberhentian dengan tidak hormat melalui majelis kehormatan hakim, tapi masuk dalam unsur pidana. Ini bisa dikualifikasikan pemalsuan putusan,” kata Suding dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8), seperti dikutip CNNIndonersia.com.

Suding menilai hal itu pun harus dilaporkan secara pidana. Ia menduga pasti ada maksud di balik putusan kontroversial yang diambil ketiga hakim tersebut.

“Artinya beda putusan yang sudah lewat rapat permusyawaratan, dengan yang dibacakan. Nah, itu apakah bisa di dalamnya ada gratifikasi misalnya,” ujarnya.

Merespons itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita mengatakan berdasarkan Peraturan KY No. 2/2015, mereka bisa mengusulkan jika memang ada dugaan tindak pidana oleh terlapor.

“Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana, sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang,” ujar dia.

KY mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Akibat temuan itu, KY merekomendasikan MA untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.

Salah satunya, membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper