
BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel menjadi PT. Jamkrida Kalsel (Perseroda) ditarget rampung pertengahan bulan Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Pansus I DPRD Kalsel, PT. Jamkrida Kalsel, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengatakan pertemuan ini membahas beberapa masukan serta usulan yang belum termuat dalam konsep peraturan daerah yang telah ia dan rekan-rekan Pansus I buat.
“Dan hari ini telah sepakat, rancangan perda itu sudah lengkap setelah mendapat masukan dari pansus dan beberapa PT Jamkrida dari luar daerah. Sehingga hari ini kami bungkus dan selanjutnya kami buat berita acara, kemudian kita buat surat pengantar untuk segera kami fasilitasi dengan direktorat jenderal produk hukum daerah, mudah-mudahan apabila itu masuk, kita berharap sekitar 10 hari lah itu bisa turun,” ujar Suripno Sumas di Banjarmasin, Senin (22/7) siang.
Suripno mengatakan usai difasilitasi, juga akan ada rapat lanjutan untuk membahas masukan-masukan dari Kementerian Dalam Negeri RI. Pansus I menargetkan ranperda ini bisa segera dipergunakan di bulan Agustus tahun 2024 ini.
“Apabila itu sudah selesai, maka berarti perda ini sudah kita anggap selesai, tinggal kita akan minta surat dari DPRD untuk mengajukan nomor perda yang akan ditetapkan, kalau ini demikian maka akan segera kami pergunakan,” jelasnya.rds

