Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Ditarget Rampung Agustus

by Mata Banua
23 Juli 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH saat memimpin rapat bersama PT. Jamkrida Kalsel, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel menjadi PT. Jamkrida Kalsel (Perseroda) ditarget rampung pertengahan bulan Agustus 2024.

Berita Lainnya

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026
Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

22 April 2026

Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Pansus I DPRD Kalsel, PT. Jamkrida Kalsel, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengatakan pertemuan ini membahas beberapa masukan serta usulan yang belum termuat dalam konsep peraturan daerah yang telah ia dan rekan-rekan Pansus I buat.

“Dan hari ini telah sepakat, rancangan perda itu sudah lengkap setelah mendapat masukan dari pansus dan beberapa PT Jamkrida dari luar daerah. Sehingga hari ini kami bungkus dan selanjutnya kami buat berita acara, kemudian kita buat surat pengantar untuk segera kami fasilitasi dengan direktorat jenderal produk hukum daerah, mudah-mudahan apabila itu masuk, kita berharap sekitar 10 hari lah itu bisa turun,” ujar Suripno Sumas di Banjarmasin, Senin (22/7) siang.

Suripno mengatakan usai difasilitasi, juga akan ada rapat lanjutan untuk membahas masukan-masukan dari Kementerian Dalam Negeri RI. Pansus I menargetkan ranperda ini bisa segera dipergunakan di bulan Agustus tahun 2024 ini.

“Apabila itu sudah selesai, maka berarti perda ini sudah kita anggap selesai, tinggal kita akan minta surat dari DPRD untuk mengajukan nomor perda yang akan ditetapkan, kalau ini demikian maka akan segera kami pergunakan,” jelasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper