Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gubernur Minta Hentikan Fenomena Mabuk Kecubung

by Mata Banua
17 Juli 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor minta seluruh staf yang bergerak di Dinas Kesehatan agar sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit bersama pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan menghentikan fenomena mabuk kecubung ini.

Berita Lainnya

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026
Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

22 April 2026

Pasalnya fenomena maraknya orang linglung seoerti mabuk kecubung ini sudah merambah ke masyarakat dan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama stakehholders terkait seperti aparat kepolisian setempat.

“ Paling tidak pihak kesehatan dan kepolisian setempat bergerak cepat berupaya mencari tumbuhan kecubung tersebut untuk di musnahkan,” ujar H Sahbirin Noor ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (17/7) siang.

Harus dilakukan tindakan darurat dulu untuk pencegahan jangan sampai korban mabuk kecubung berjatuhan setiap harinya,apalagi sekarang ini sudah ada beberapa korbannya yang masuk rumah sakit.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK meminta semua pihak terkait duduk bersama Polda Kalsel, BNN Kalsel, SKPD termasuk rumah sakit dan pemangku kebijakan lainnya untuk segera menindaklanjuti fenomena mabuk kecubung tersebut.

“Ini untuk memutus benang merah dari fenomena mabuk kecubung,” tegasnya.

Supian Hk menerangkan saat ini sudah ada perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serat peredaran gelap narkotika,prekusor narkotika dan psikotropika.Nanti dalam rapat bersama tersebut diputuskan apakah kecubung ini ada termasuk yang di atur di dalamnya atau tidak.rds

 

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper