Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Kalsel Setujui Raperda RPJPD Menjadi Perda

by Mata Banua
17 Juli 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menerima persetujuan raperdatentang RPJPD Provinsi Kalsel tahun 2025-2045 menjadi Perda dari Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua H Muhammad Syaripuddin.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalsel tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berita Lainnya

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026
Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

22 April 2026

Pengambilan keputusan tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua H Muhammad Syaripuddin dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel serta panitia khusus yang telah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Provinsi Kalsel tahun 2025-2045.

Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur terhadap rancangan peraturan daerah pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan peraturan daerah.

Tahap selanjutnya yaitu proses evaluasi pemerintah melalui menteri dalam negeri untuk melakukan pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“ Untuk itu, besar harapan kami pemerintah melalui menteri dalam negeri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalsel tahun 2025-2045, dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar H Sahbirin Noor disela sambutannya di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (17/7).

Dengan penetapan tersebut maka diharapkan peraturan daerah ini menjadi pedoman dalam menyediakan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang provinsi kalimantan selatan serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten/kota.

Dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat serta sinergi yang berkelanjutan dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel tahun 2025-2045 yakni Kalsel sebagai gerbang logistik kalimantan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan menuju babussalam.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper