Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ratusan Buruh Datangi Gedung DPRD Kalsel

by Mata Banua
8 Juli 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Ratusan kaum pekerja buruh menggelar aksi unjuk rasa damai di depan rumah rakyat DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka solidaritas tanpa batas gerakan kaum buruh.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Ratusan kaum pekerja buruh menggelar aksi unjuk rasa damai di depan rumah rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka solidaritas tanpa batas gerakan kaum buruh.

Berita Lainnya

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026
Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

22 April 2026

Para pekerja buruh sempat dibuat kecewa karena tidak ada satupun wakil rakyat di DPRD Kalsel yang menemuinya hanya ada perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Kalsel saja yang menemui, namun aksi unjuk rasa berjalan aman dan tertib dibawah penjagaan ketat aparat kepolisian setempat.

Dalam orasinya, Ketua Umum DPP SBNI Wagimun mengatakan kedatangannya ke gedung wakil rakyat di DPRD Kalsel ini menyampaikan 5 tuntutan yakni mencabut Undang-undang No 6 tahun 2023tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

“Selain itu, hapus Out Sourcing tolak upah murah (Hostum) yang mana sudah lama kami kaum buruh mengumandangkan, kurang lebih 10 tahun yang lalu, bahkan sebelum RUU Cipta Kerja yang sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja dan oleh kaum buruh di plesetkan menjadi RUU Cilaka,” ujar Wagimun di sela aksi unjuk rasanya di depan kantor DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (8/7) sore.

Senada dengan itu, Ketua DPW FSPMI kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan cabut atau revisi PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dimana dalam PP Tapera tidak ada satu klausulpun yang menjelaskan bahwa pemerintah, turut serta dalam menyediakan rumah bagi kaum buruh, karena iuran hanya dibayarkan oleh kaum buruh dan pengusaha.

“ Sementara pemerintah tampak melepas tangan, tidak menyisihkan anggaran baik dari APBD. Jelas terlihat disini pemerintah hanya sekedar sebagai pengumpul iuran,” ujarnya.

Selain itu, ujar Yoeyoen cabut juga Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang ketentuan import tekstil dan produksi tektil. Serta cabut peraturan izin usaha jasa kurir dan logistik asing. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, dimana aturan dimaksud mengizinkan platfrom lokapasar asing online seperti shopee, TikTok Shop dan lokapasar local Blibli, Tokopedia, membentuk unit usaha jasa kurir dan logistic, sehingga kedepan mereka akan menguasai usaha dari hulu ke hilir.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper