Mata Banua Online
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Tolak Semua Gugatan Pegi Setiawan

Dedi Mulyadi Berharap Sidang Praperadilan Berlangsung Objektif

by Mata Banua
2 Juli 2024
in Headlines
0
MANTAN Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, hadir dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan Pegi Setiawan alias Perong.

BANDUNG – Tim Hukum Polda Jabar membantah semua dalil-dalil gugatan yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Hal itu disampaikan pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7).

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar Tim Hukum Polda Jabar saat membacakan jawabannya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

29 April 2026
Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

29 April 2026

Polda Jabar beralasan gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Tim hukum Polda Jabar pun menyebut penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ucapnya.

Bahkan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

“Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024,” katanya.

Disebutkan, polisi sudah memeriksa sebanyak 67 orang saksi dan empat orang ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

“Pemeriksaan saksi 67 orang, ahli 4 orang seperti dokter forensik, psikologi forensik, inafis, dan ahli pidana,” ujar anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat.

Salah seorang anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat turut membacakan keterangan saksi, satu di antaranya saksi Sudirman. Pada intinya, saksi Sudirman mengakui ada pengeroyokan dan pemerkosaan terhadap korban Vina dan Eky.

Mulanya Eky dan Vina dipepet oleh saksi Eko saat berada di jembatan layang. Saksi Sudirman bersama teman-temannya termasuk Pegi disebut memukuli dan menyekap Eky dan Vina.

Setelah itu, kedua korban dibawa ke tanah kosong belakang show room mobil. Di tempat ini, korban Eky dipukuli hingga tak sadarkan diri. Pun dengan Vina yang juga dipukuli.

“Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi [Sudirman] dan teman-teman saksi secara bergiliran,” ujar anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat membacakan keterangan saksi Sudirman.

“Setelah saksi dan teman-teman saksi selesai memperkosa, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara Pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina,” sambungnya.

Setelah itu, kedua korban dibawa kembali ke jalan layang. Para terduga pelaku menaruh kedua korban di sana agar terlihat seolah-olah ada kecelakaan.

Pada tahun 2024, saksi Sudirman menambahkan keterangan yang menjelaskan Pegi merupakan temannya di sekolah dasar. Sudirman sering bermain bola dengan Pegi.

“Saudara Pegi Setiawan alias Perong yang saksi maksud adalah foto yang diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi,” ucap Tim Hukum Polda Jawa Barat.

Keterangan Sudirman tersebut senada dengan pengakuan sejumlah saksi lainnya yang turut dibacakan Tim Hukum Polda Jawa Barat di sidang Praperadilan hari ini.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2016 lalu. Pelapor merupakan orang tua korban Eky. Mulanya, kasus ditangani oleh Polres Cirebon dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tersangka menjadi 11 orang.

Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pegi ditangkap polisi. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan praperadilan itu, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hadir bersama dengan Rudiana, ayah kandung Pegi Setiawan. Dedi mengaku kedatangannya untuk menyaksikan proses di sidang tersebut.

“Harapannya ya praperadilan ini tentunya berlangsung secara objektif sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia,” ungkap Dedi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7), yang dikutip CNNIndonesia.com

Dedi mengaku kehadirannya pun untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Bukan sebagai tempat ajang pamor belaka.

“Saya di sini kan tugas, saya itu memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat. Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri,” katanya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper