
BANJARMASIN – Walikota H Ibnu Sina mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin telah melunasi utang kepada pihak ketiga, kontraktor dan penyedia jasa per tanggal 1 Juli 2024. Sebelumnya, pembayaran terpaksa tertunda dan dicicil secara bertahap dengan total sekitar Rp 348 miliar.
“Syukur Alhamdulillah, pembayaran terhadap utang maupun anggaran yang tertunda di tahun 2023 lalu sudah bisa dikatakan selesai,” ucap Ibnu dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin (1/7).
Pihaknya juga telah menyediakan dana Rp 6,2 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan sekitar September untuk melunasi sisanya.
Ibnu mengatakan, pengalaman di atas menjadi perhatian dan pembelajaran penting bagi BPKPAD dan 17 SKPD Pemko Banjarmasin. ” Kejadian seperti ini belum pernah terjadi dan menjadi pembelajaran penting bagi semua SKPD di pemko,” imbuhnya.
Tentunya, lanjut dia, dari pengalaman ini menjadi pelajaran penting dan pengawasan internal semua jajaran. Pihaknya harus realistis melihat realisasi pendapatan maupun pengeluaran secara berkala. “Kalau ada kemungkinan target tidak tercapai berarti di anggaran perubahan harus disesuaikan,” katanya.
Seiring dengan lunasnya semua utang tersebut, tentunya segala kegiatan pemko mulai berjalan normal. Terutama terhadap proyek kegiatan fisik seperti pembangunan rumah dinas, jembatan dll. “Semoga tidak terulang lagi, terima kasih kepada BPK RI yang telah membantu prosedur dalam kasus ini,” tutupnya
Sementara, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengungkapkan alasan pelunasan utang tersisa dilakukan pada APBD perubahan. Hal itu dikarenakan sub kegiatan sebelumnya di APBD murni memang tidak ada.”Jadi bukan sengaja, tapi memang kondisi di sistem seperti itu,” jelasnya.
Untuk pelunasan sisanya nanti, SKPD terkait melakukan usulan untuk memunculkan di sub kegiatan di APBD perubahan 2024. “Kalau bisa dimunculkan, seusai pembahasan APBD perubahan maka sudah bisa dicairkan,” ujarnya. via