TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH menangkap pria berinisial HID (28), warga Desa Auh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Rabu (5/6).
Di amankannya pelaku ini merupakan hasil dari laporan warga sekitar yang mengaku resah seringnya terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, proses penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, yang di informasikan diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian datang ke tempat yang dimaksud. Saat pintu di ketuk, pelaku HID dan pelaku UD (DPO) yang mengetahui kedatangan petugas sempat melarikan diri dengan cara melompat dari jendela dan masih dilakukan pencarian,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelaku HID, lanjut Joko, terlihat membuang sesuatu ke tanah namun berhasil di bekuk petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, dan satu buah timbangan kecil di saku celana belakang sebelah kanan,” bebernya.
Ia menambahkan, di rumah tersebut petugas kembali menemukan barang bukti yang sempat di buang oleh pelaku yang terletak di luar rumah di bawah jendela.
HID pun kini di amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas kejadian tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,15 gram, satu buah timbangan digital kecil warna hitam, satu pak plastik klip, dan 1satu buah gawai berwarna biru,” pungkasnya. yan

