Selasa, Juli 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kemendag Temukan Isi Tabung LPG 3 Kg Tak Sesuai Standar

by Mata Banua
26 Mei 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Mai 2024\27 Mei 2024\7\7\hal 7  - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan masih menemukan isi tabung Liquified Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram yang tidak memenuhi standar di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\9\9\Bangkit.jpg

Bangkit Hantam AS 2-1, Meksiko Juara Gold Cup 2025

7 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\7\hal Ekonomi 08 Juli )\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Surplus Stok Beras dan Anomali Inflasi Tinggi

7 Juli 2025
Load More

Temuan tersebut diungkapkan Zulhas usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) pada Senin pekan lalu.

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling. Dari hasil pengecekan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Zulhas mengungkapkan, dalam proses pengecekan, ditemukan sejumlah tabung gas yang isinya di bawah 3.000 gram atau setara 3 kilogram. “Setelah kita cek, harusnya masyarakat menerima, membeli, dengan isi gas 3 kilogram, setelah dicek rata rata isinya antara kurangnya 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.200 gram yang harusnya 3.000 gram,” ungkap Zulhas.

Akibat hal ini, konsumen diperkirakan mengalami kerugian rata-rata sebesar Rp1,7 miliar per SPBE per tahun. Jika dikalikan dengan 11 SPBE yang ditemukan tidak memenuhi standar, maka total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan, tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak memenuhi standar tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke SPBE terkait untuk kemudian diisi sesuai dengan kuantitas yang telah disetujui oleh undang-undang. “Mereka harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang,” ujarnya.

Moga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif terhadap SPBE yang tidak memenuhi ketentuan.

Seiring adanya temuan tersebut, dia mengharapkan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Nanti kan mereka perbaiki, kita harapkan,” katanya.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

“Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya diabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” kata Mendag Zulkifli.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel. bisn/mb06

 

Tags: LPG 3 kgMenteri PerdaganganZulkifli Hasan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA