Mata Banua Online
Kamis, Juni 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Haruskah Menarik Pajak?

by Mata Banua
5 Mei 2024
in Opini
0

Oleh : Husna (Pemerhati Sosial)

Bicara THR yang menjadi harapan setiap orang. Memenuhi semua hal yang dibutuhkan. Namun pemerintah seakan tak berhenti memberi rakyat kejutan. Sudahlah harga pangan yang tinggi saat Ramadahan, bahkan berlanjut setelah hari raya . Ternyata THR tahun ini pun harus terkena pajak yang tak diinginkan.

Berita Lainnya

Buku Baru Pemicu Mimpi Astronot dari Pasir Buncir

Buku Baru Pemicu Mimpi Astronot dari Pasir Buncir

3 Juni 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Perlindungan bagi Jurnalis dalam Operasi Lintas Laut Internasional

3 Juni 2026

Dikutip dari detik.com bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21. Pemotongan ini dilakukan langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).

PPh Pasal 21/26 sejatinya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, dan lain sebagainya

Peraturan Pemerintah No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 yang menjadi dasar penerapan skema TER masing-masing terbit pada 27 dan 29 Desember tahun lalu, hanya beberapa hari jelang implementasinya pada 1 Januari.

Pemerintah, utamanya pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berulang kali mengatakan bahwa skema TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh pasal 21, dan ia diadopsi dari best practice yang telah dijalankan secara global.

Membebani Rakyat

Kemudahan apa sebenarnya yang disebut pemerintah muncul dari penerapan skema TER? Para praktisi [seperti konsultan pajak] sebenarnya juga komplain bahwa simplifikasi ini tidak betul-betul membantu mereka. Bahkan malah menambah kerjaan mereka.

Ditambah lagi skema pajak yang baru makin memberatkan rakyat karena bonus,THR dan tambahan penghasilan lain terkena pajak. Bahkan disebut THR mendapat pajak tertinggi. Pupuslah sudah harapan rakyat. Sukacita mendapat THR terganti dengan kekecewaan. Meskipun merugikan rakyat namun skema TER tetap dijalankan.

Dalam negara kapitalis, pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara. Bahkan apa saja bisa ditetapkan pajaknya. Jadi wajar tak hanya rumah, kendaraan dan lainnya, THR pun tak luput dari incaran untuk menambah kas negara.

Berbeda dengan sistem lslam yang memiliki sumber pemasukan negara. Menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Wajib Pajak

Meski beban pajak menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.

Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya. Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui berbagai mekanisme.

Secara praktis, strategi negara lslam untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi semua rakyatnya wajib menempuh dua cara, yaitu mekanisme Langsung dan Tidak Langsung. Mekanisme Langsung berlaku untuk memenuhi kebutuhan pokok berupa jasa. Sementara pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang dijamin dengan mekanisme Tidak Langsung.

Negara lslam wajib memberikan pelayanan langsung kepada setiap rakyatnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini, pelayanan jasa kesehatan, pendidikan dan keamanan adalah kewajiban negara yang harus diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh rakyat.

Negara juga wajib menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan jasa tersebut, seperti pengadaan rumah sakit dan semua perlengkapannya, sarana pendidikan dan semua perlengkapannya, sarana pengamanan beserta semua kelengkapannya. Inilah yang disebut Mekanisme Langsung.

Sementara itu, mekanisme Tidak Langsung untuk pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (Sandang, pangan, papan) ditempuh dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dalam rangka pemenuhan ini, Islam telah menggariskan mekanisme Tidak Langsung secara bertahap, yaitu:

Pertama, Hukum asal setiap Individu berkewajiban memenuhi kebutuhannya sendiri melalui mekanisme bekerja (TQS. Al-Mulk: 15, TQS. Al-Jumu’ah: 10, TQS. Al-Jatsiyah: 12, HR. Baihaqi, HR. Abu Nu’aim, dll).

Kedua, Dalam kondisi individu sangup bekerja, namun tidak memiliki kesempatan bekerja, maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Sebab hal itu memang menjadi tanggungjawab negara (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, Dalam kondisi individu tidak sanggup bekerja, kerabat dan mahromnya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya (TQS. Al-Baqarah: 233, HR. Ibnu Majah).

Keempat, Dalam kondisi tidak ada kerabat dan mahrom yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di Baitul Mal (TQS. At-Taubah: 60) (Diriwayatkan oleh pemilik Kitab Shahih yang Enam).

Kelima, Dalam kondisi kas zakat di Baitul Maal tidak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhinya dengan mengambil kas lain.

Keenam, Dalam kondisi kas negara (Baitul Mal) habis, maka semua kaum muslimin berkewajiban mencukupinya (TQS. Adz-Dzariyaat: 19, TQS. Al-Baqarah: 219, TQS. Al-Hasyr: 7, HR. Tirmidzi).

Barulah negara akan menarik pajak. Pajak adalah pilihan terakhir yang dilakukan negara untuk mengumpulkan dana, dalam kondisi khusus dan hanya pada rakyat yang kaya.

 

 

Tags: HusnapajakPemerhati SosialTHR
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper