Mata Banua Online
Senin, Mei 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hakim MK Tolak Argumen Ahli Prabowo

Soal Putusan Nomor 90 Terkait Gibran

by Mata Banua
4 April 2024
in Headlines
0

JAKARTA – Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024 bersifat self executing. Putusan yang bersifat self executing yakni putusan tidak memerlukan regulasi atau perubahan ayat, pasal maupun isi dalam UU.

Andi lantas menyamakan putusan MK nomor 90 tersebut dengan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Sebaliknya, menurut Arief tindak lanjut dua putusan tersebut tidak dapat disamakan.

Berita Lainnya

Menlu RI Kecam Pencegatan Kapal GSF Oleh Israel

Menlu RI Kecam Pencegatan Kapal GSF Oleh Israel

24 Mei 2026
Timwas Haji Minta Agar Kasus Firdaus Tak Terulang

Timwas Haji Minta Agar Kasus Firdaus Tak Terulang

24 Mei 2026

“Saya enggak bertanya, tapi ini didengar publik, memberikan pelajaran kepada ahli hukum yang muda-muda, supaya kalau kita bicara clear, ya,” kata Arief, Kamis (4/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Saya hanya ingin mohon dicermati sama-sama, sebagai pelajaran semua, di dalam halaman 5 di makalah prof Arsun ditulis begini, putusan MK bersifat self executing,” imbuhnya.

Arief menyebut pendapat Andi Arsun yang menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai self executing tidak bisa disalahkan. Namun, dia meminta Andi untuk mengecek kembali argumennya.

“Pak Arsun bisa memasukkan ini sebagai self executing itu enggak masalah, karena guru besar berpendapat salah siapa tahu 10 tahun ke depan jadi teori baru kan, enggak masalah sebetulnya,” kata dia.

“Tapi Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90, itu betul sudah dilaksanakan. Tapi kalau kemudian Pak Arsun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” lanjutnya.

Arief pun menjelaskan saat MK memutuskan perkara 102/PUU-VI/2009, belum ada aturan yang mengharuskan KPU dalam membuat PKPU harus berkonsultasi kepada DPR. Dia menyebut KPU pada saat itu bisa langsung mengubah PKPU ketika perkara 102/PUU-VI/2009 telah diputuskan.

Dia mengatakan, kondisi saat itu berbeda dengan sekarang. Arief menjelaskan saat ini sudah ada putusan yang memerintahkan KPU dalam membuat produk hukum harus berkonsultasi dengan DPR.

“Jadi ini tidak bisa dipersamakan, tapi kalau berpendapat putusan 90 self executing dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU tidak ada masalah pendapat itu,” kata dia.

“Tapi tidak bisa disamakan dengan putusan 102, karena putusan 102, langsung malamnya Pak Putu Artha (Ketua KPU saat itu), mengubah PKPU baru kalau mencoblos tidak perlu di DPT tapi mencoblos bisa dengan identitasnya,” imbuhnya.

Menurut Arief, Andi harus menjelaskan secara detail dan cermat. Dia pun menyinggung sesama guru besar tidak boleh mendahului.

“Saya ingin semuanya clear, harus cermat harus persis, sama-sama guru besar tidak boleh mendahului seperti bisa kota,” kata Arief.

Seperti diketahui Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper