Mata Banua Online
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0

Tim Ganjar-Mahfud Ajukan Berkas Gugatan ke MK

by Mata Banua
26 Maret 2024
in Headlines
0

JAKARTA – Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Berita Lainnya

Masjid Al Jihad Banjarmasin Berhasil Pertahankan Rekor

Masjid Al Jihad Banjarmasin Berhasil Pertahankan Rekor

29 Mei 2026
Jemaah Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00

Jemaah Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00

29 Mei 2026

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan itu dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan KPU.

Di halaman 19, mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” mengutip berkas permohonan.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud lalu menguraikan kecurangan yang bersifat TSM itu. Mereka menyatakan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi.

Mereka menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Salah satunya melalui bantuan sosial yang mereka sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.

“Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan pelbagai abuse of power yang semata-mata bertujuan agar pasangan calon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan.”

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan bahwa permohonan yang mereka ajukan memang tidak lazim seperti sebelumnya.

Mereka beralasan hal tersebut dilakukan karena ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi untuk melihat urgensi perkara PHPU ini.

Mereka ingin pembuktian atas pelanggaran dilakukan tidak hanya terbatas pada perbedaan suara antar pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung kepercayaan publik runtuh pada MK akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang menjadikan Gibran dapat dicalonkan.

“Sekaranglah waktu MKRI menunjukkan kepada rakyat bahwa MKRI berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MKRI yang sesungguhnya, a truly Constitutional Court, bukan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan dan bukan “a sham institution”.”

Tak hanya itu, kubu 03 juga mengutip pendapat yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Diketahui, Yusril sekarang duduk sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

“Mari kita baca pemikiran dari advokat Yusril Ihza Mahendra di bawah ini: “…dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau concurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau ‘dissenting opinion’. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju. Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum.”

Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyoroti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menyatakan KPU melanggar etika dan memberikan peringatan keras tertulis terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Terpisah, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut ada kejanggalan jumlah penggunaan surat suara melebihi jumlah pengguna hak pilih pada Pilpres 2024.

Mereka melihat kecenderungan itu terjadi di 37 dari 38 provinsi di Indonesia. Kejadian itu hanya tidak ditemui di Provinsi Papua Pegunungan.

“Saksi Pemohon dalam proses rekapitulasi nasional Pilpres 2024 telah menyatakan di dalam catatan kejadian khusus bahwa penggunaan surat suara yang lebih besar dari pengguna hak pilih telah tercacat di 37 provinsi di Indonesia,” kata Ganjar-Mahfud dalam halaman 122 gugatan PHPU nomor nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat. Ada 1.230 TPS di Jawa Barat yang mencatat penggunaan penggunaan surat suara melebihi jumlah pemilih.

Kemudian, di Sumatera Utara (1.126 TPS), Jawa Timur (586 TPS), DKI Jakarta (444 TPS), Banten (437 TPS), Sumatera Selatan (384 TPS), dan Jawa Tengah (382 TPS).

Ganjar-Mahfud tak hanya menyandarkan dugaan itu kepada pengakuan para saksinya. Mereka juga mengutip temuan Bawaslu.

“Bawaslu menemukan 2.162 TPS dengan ketidaksesuaian antara jumlah hasil penghitungan surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya,” ucap Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatan itu, Ganjar-Mahfud menuntut agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Mereka meminta Pilpres 2024 diulang dengan hanya dua pasangan calon.

Ganjar-Mahfud mengusulkan pemungutan suara pemilu kembali digelar tanggal 26 Juni 2024. Hanya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang diusulkan mengikuti gelaran tersebut.

Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Lalu Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, sedangkan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper