Banjarmasin Ridlan Mahfud Abdullah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (20/3).(foto:mb/ant)Kasus Korupsi Proyek BBPOM Banjarmasin
BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Ridlan Mahfud Abdullah dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan.
“Terdakwa juga di jatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp 127,7 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya, Rabu (20/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara untuk dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, hakim menyatakan tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menentukan sikap, apakah banding atau menerima putusan.
Diketahui, terdakwa yang merupakan seorang kontraktor proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin di Kota Banjarbaru pada tahap II 2019 dengan anggaran Rp 16 miliar, telah melakukan pekerjaan tidak sesuai volume, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran.
Hasil audit kerugian negara ditemukan keuangan negara merugi Rp 127,7 juta akibat ulah terdakwa.
Selain Ridlan Mahfud Abdullah, diketahui dalam perkara yang sama terdakwa lainnya Heri Sukatno di jatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan dua bulan.
Kemudian, majelis hakim juga menyatakan uang titipan yang diserahkan terdakwa selaku pelaksana proyek tahap III tahun 2021 ke Kejaksaan Rp 211 juta di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. ant