DIY – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY), Jumat (15/03).
Hal itu guna menambah sekaligus menyempurnakan materi penyusunan arah perencanaan pembangunan industri jangka panjang dan menengah di Kalsel, yang sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2018-2038.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudianoor mengungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait penyusunan arah pembangunan industri di Kalsel, yang nantinya akan dimasukan dalam usulan perubahan atas Peraturan Daerah No 19/2018.
“Ada beberapa (industri) yang memerlukan lahan dan bahan baku yang banyak. Di satu sisi, ada industri yang tidak perlu lahan atapun bahan yang banyak. Di Yogya lebih banyak industri kreatif dan industri pariwisata yang tidak perlu memerlukan lahan dan bahan baku yang banyak,” jelasnya.
Menurutnya, di Kalsel juga harus bisa kreatif dengan di apit oleh industri-industri besar ke depannya. “Bagaimana seperti di Yogya dengan ketersediaan lahan dan bahan baku terbatas, namun tetap bisa eksis,” katanya.
Sementara, Sekretaris Disperindag DIY Ida Suryanti Lestari mengapresiasi kedatangan Komisi II DPRD Kalsel sekaligus mendukung upaya yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan industri kreatif dan industri pariwisata di Kalsel.
“Kami berterima kasih atas kunjungan DPRD Kalsel Ke DIY. Kita bisa berkolaborasi antardaerah khususnya DIY butuh bahan baku untuk industri pengolahan yang menjadi industri kreatif, dan di Kalsel banyak tersedia karena kondisi alamnya, kekayaan alamnya yang melimpah. Harapannya, kita tetap bisa bekerja sama antardaerah,” katanya.
Pertemuan Komisi II DPRD Kalsel dengan Sekretaris Disperindag DIY beserta jajaran di isi paparan dan tanya jawab seputar kebijakan pembangunan industri kreatif di DIY.
Acara ini di ikuti Sekretaris Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel. rds