Mata Banua Online
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Senator RI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Minta Pilkada Harus Dilanjutkan

by Mata Banua
13 Maret 2024
in Headlines
0

JAKARTA – Para senator yang duduk di DPD RI menolak pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni pada rapat kerja dengan Baleg DPR dan perwakilan pemerintah membahas RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

29 April 2026
Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

29 April 2026

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylvi –sapaan akrabnya.

Sylvi berpendapat UUD NRI 1945 menyatakan kepala daerah mulai dari walikota hingga gubernur harus dipilih secara demokratis. Karenanya, kata dia, pengisian jabatan kepala daerah harus lewat pilkada.

Selain itu, ia menyatakan penunjukan gubernur oleh presiden juga tak sejalan dengan semangat demokratisasi yang bergema pada reformasi 1998 lalu.

“Yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election terhadap pejabat-pejabat publik,” ucap dia.

Dengan begitu, Sylvi mengatakan pilkada langsung yang telah dijalankan sejak 2005 silam harus dilanjutkan.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan sikap pemerintah yang meminta Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilkada.

Tito menegaskan sikap pemerintah sejak awal sudah jelas. Yakni, pemilihan Gubernur-Wagub Jakarta tetap melalui pilkada sebagaimana diterapkan hingga kini.

Ia menyatakan pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah lewat penunjukan oleh presiden.

“Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” tegas Tito.

Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan gubernur Jakarta akan dipilih oleh presiden.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper