Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Negara Melindungi Anak dari Kekerasan dan Diksriminasi

by Mata Banua
6 Maret 2024
in DPRD Kalsel
0

 

F:\ARSIP WEBSITE MATA BANUA\2024\MARET\7\12\New Folder\foto 6.jpg
SOSIALISASI – Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat memaparkan materi sosialisasi tentang Perlindungan Anak.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH,MH menegaskan bahwa negara melindungi setiap anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Berita Lainnya

Bersama Mitra Kerja, Rekomendasi LKPj Diperkuat

Bersama Mitra Kerja, Rekomendasi LKPj Diperkuat

21 April 2026
Pembangunan Berdungan Riam Kiwa Segara Dilaksanakan

Pembangunan Berdungan Riam Kiwa Segara Dilaksanakan

21 April 2026

Hal itu dikatakan Karlie Hanafi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak yang digelar di RT 03, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (5/03).

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT No.23 tahun 2004. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalselo Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Karlie.

Sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah “upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya, tambah politisi senior Partai Golkar ini.

Pada kesermpatan itu dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berklembvang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah ibu dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan / atau ibu angkat, jelas Karlie Hanafi.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo, yang antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala memberikabn layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak. Serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Tujuannya, katanya melanjutkan adalah untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lainnya yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, tambahnya menjelaskan.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri H.Noorliansyah, Ketua R 03 Kelurahan Marabahan Kota, Kabupaten Barito Kuala, sejumlah tokoh masyarakat, mayoritas kaum perempuan, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat umum lainnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper