
AMUNTAI- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), gelar pertemuan bulanan sekaligus Sosialisasi tentang Dampak Pengelolaan Sampah, terhadap Lingkungan bertempat di Gedung Agung lantai II Pemkab HSU.
Kegiatan ini di hadiri Penasehat DWP HSU Gusti Elvira Riana Dewi Sari Zakly, Ketua DWP HSU Mislena Marangkir Adi Lesmana. Narasumber sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Hermani Johan, Pengurus DWP HSU, Ketua DWP SKPD, Ketua DWP Kecamatan dan Kelurahan serta Anggota DWP se Kabupaten HSU.
Pada kesempatannya Penasehat DWP HSU Gusti Elvira Riana Dewi Sari mengucapkan terima kasih, kepada ibu – ibu DWP yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri pertemuan rutin bulanan DWP HSU ini.
“Pertemuan bulanan ini di isi dengan sosialisasi tentang dampak pengelolaan sampah terhadap lingkungan yang di narasumber oleh kepala Disperkim LH”, katanya.
Ia menambahkan, masalah sampah ada dua faktor yakni, pertama dari diri sendiri atau disiplin diri untuk membuang sampah pada tempatnya, kedua pasilitas umum yang masih kurang banyak dalam menyediakan tempat – tempat sampah.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa menggerakkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar agar bisa menjadi contoh untuk membuang sampah pada tempatnya”, ujarnya.
Panitia pelaksana oleh Disperkim LH Hermani Johan mengatakan, pelaksana pertemuan bulan ini adalah DWP Bapalitbang, Disperkim LH, Dinas Perikanan serta DWP Kecamatan Sungai Tabukan.
“Sampah yang dihasilkan merupakan tanggung jawab kita semua, sudah saatnya kita mulai peduli akan masalah sampah yang berperan dalam kesehatan lingkungan”, ujarnya.
Ia menambahkan, materi pada hari ini, sangat penting karena kita selaku ibu rumah tangga yang setiap hari berkecamuk dengan sampah, mempunyai peran sangat besar dalam pengelolaan sampah.
Lebih lanjut materi yang di sampaikan oleh Kepala Disperkim LH Hermani Johan mengatakan, peran Pemerintahan Kabupaten HSU tentang persampahan yakni, Pertama Peraturan Daerah Kebupaten HSU Nomor 16 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Kedua Peraturan Bupati HSU Nomor 74 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Daerah Kabupaten HSU dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Ketiga, Peraturan Bupati HSU Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik.
Ia juga menambahkan, ada 3 konsep dalam penanganan sampah antara lain, pertama mengurangi penggunaan bahan – bahan yang bisa merusak lingkungan (membeli produk dengan kemasan yang ramah lingkungan, menggunakan kantong belanjaan yang dapat digunakan kembali). Kedua, penggunaan kembali barang yang sudah ada (tempat minum plastik dan lain – lain).
Ketiga, daur ulang bahan yang sudah tidak terpakai (mengelola sampah plastik menjadi kertas daur ulang atau mengelola botol plastik menjadi serat yang bisa digunakan untuk membuat produk lain seperti baju atau tas).(suf/mb03)