
JAKARTA – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas menyebutkan, pembelian LPG 3 Kg bersubsidi harus menunjukan KTP tidak menganggu kegiatan penyaluran gas yang bungkus tabung hijau melon tersebut.
Ketua V DPP Hiswana migas, Heddy S Hedian engatakan, penerapan kebijakan pemerintah berupa beli LPG 3 Kg bersubsidi harus menunjukan KTP bertujuan untuk mendata masyarakat menggunakan LPG 3 Kg. Setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Semua konsumen masih bisa membeli LPG 3 Kg bersubsidi, dengan menunjukan KTP saat membelinya di pangkalan,” kata Heddy, di Jakarta.
Pengusaha penjual LPG tersebut mengungkapkan, kebijakan pemerintah ini tidak menganggu proses transaksi LPG 3 bersubsidi. Pasalnya, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi dan tidak dibatasi jumlahnya. Pembelian LP 3 Kg pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal. “Dengan pembelian LPG menggunakan KTP tidak mempengaruhi stok,” tutur Hedy.
Dia melanjutkan, setelah data konsumen dimasukan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi bisa dilakukan, konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan,” ujar Hedy.
Menurut Hedy, kebijakan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukan KTP merupakan bertujuan agar subsidi yang disalurkan pada LPG 3 Kg tepat sasaran, sehingga subsidi benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.
“Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang progam ini tidak mempengaruhi stok LPG susbisidi,” ujarnya.
Hedy pun berharap, agar program tersebut berjalan sesuai harapan dan masyarakat memahami kebijakan tersebut, setelah mendapat sosialisasi dari PT Pertamina (Persero) dan Pemda.
“Konsumen memang awalnya masih awam, setelah kami jelaskan ada program baru dari pemerintah terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi harus menggunakan KTP akhirnya masyarakat mengerti,” ungkap Rianti.
Terpisah, pengelola pangkalan gas menilai aturan pembatasan penjualan LPG 3 kg bagi konsumen terdaftar dengan menyertakan KTP tidak efektif. Ada beberapa alasan, salah satunya terkait aksi oknum agen LPG 3 kg nakal yang menjual gas secara keliling atau nganvas.
Hardi, salah seorang pengelola pangkalan gas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan mengatakan masih penjual gas yang tidak mensyaratkan pembelian LPG 3 kg memakai KTP.
“Kan ada juga yang nganvas. Kayak dari agen gas ada yang nganvas. Kalau enggak agen ya dari pankalan lain juga pasti ada. Makanya kita bilang mau terapin gini, yang lain juga ada yang masih belum. Kan susah,” ujarnya.
Alasan lainnya, ia mengungkapkan masih adanya warung-warung yang menjual tabung gas melon subsidi tanpa syarat. Itu diakuinya turut membuat penjualan LPG 3 kg di pangkalan gas resmi jadi turun. lp6/mb06