
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengakui belum mewajibkan masyarakat beli LPG 3 kg pakai kartu tanda penduduk (KP) atau kartu keluarga (KK) di warung atau pengecer. Diketahui, pembelian gas melon subsidi itu wajib menggunakan KTP atau KK baru berlaku di pangkalan resmi Pertamina.
Sekretaris Perusahaan Pertamin Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus dalam pencatatan pembeli di pangkalan. “Kalau pengecer sementara belum,” ucap Irto,
Meski demikian, ia menuturkan para pengecer atau pemilik warung tetap harus memakai KTP atau KK saat membeli LPG 3 kg ke pangkalan. “Pengecer masih bisa membeli ke pangkalan dengan memasukkan NIK (nomor induk kependudukan)-nya yang bersankutan,” kata Irto.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat ang ingin membeli LPG 3 kg memakai KTP atau KK mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyakdan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan agar penyaluan LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Ia menyebut pelaksanaan transformasi subsidi yang tepat sasaran ii dicanangkan mulai tahun ini. Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli LPG 3 g.
Oleh krena itu, masyarakat wajib mendaftar dulu untuk bisa mendapat LPG 3 kg. Setelah itu, data masyarakat kan dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jika masyarakat itu masuk dalam data P3KE, maka mereka berhak mendapat LPG melon subsidi tersebut. “Mohon bantuan masyarakat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar,” kata Tutuka dlam konferensi pers di Jakarta.
Berdasarkan pantauan, warga sekarang belum wajib menunjukkan KTP ataupun KK saat membeli gas LPG 3 kg di warung-warung.
Pedagang warung kelontong mengaku belum mendapatkan arahan dari agen pangkalan untuk meminta warga menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 kg. “Belum ada (informasi pake KTP). Sampai sekarang yang beli ya beli aja seperti biasa,” ujarya seorang Yayat pedagang.
Yayat menuturan kiriman terakhir stok LPG 3 kg ke warungnya seminggu lalu. Tapi saat itu, agen tak menyebutkan atau membahas syarat pembelian tersebut.
Senada, pedagang kelontong lainnya, Alex mengaku juga beum menerima informasi pembelian wajib LPG 3 kg menggunakan KTP maupun KK. “Belum ada ke saya (nformasi). Saya masih jual ya jual aja. Nggak ada bedanya sama kemarin-kemarin,” jelasnya.
Pembeli yang ada di Warung Aex, Rita mengatakan masih membeli gas dengan cara yang sama seperti beli sembako lainya. Tidak ada syarat sama sekali. “Saya barusan beli ini ya beli aja. Enggak ada itu pakai KTP-KP segala. Bawa tabung kosong, bayar terus bawa pulang yang baru,” pungkasnya. cnn/mb06