Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pendirian Bumdes Sesuai Kebutuhan Desa

by matabanua
22 Desember 2023
in DPRD Kalsel
0
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan materi sosialisasi tentang bumdes di Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (22/12). (Foto: mb/ist)

BATOLA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (bumdes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Hal itu dikatakan politisi senior Partai Golkar yang saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (22/12).

Berita Lainnya

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026
Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

22 April 2026

“Bumdes adalah lembaga usaha desa yang di kelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Keberadaan bumdes bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Dalam paparannya, ia menyebutkan keberadaan bumdes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa, terutama di lingkup kesejahteraan.

Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan bumdes, tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes.

Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes / Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes.

“Bumdes itu sendiri merupakan usaha desa yang di kelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan bumdes ditetapkan dengan peraturan desa,” ungkapnya.

Ditambahkannya, peran bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa. Peran bumdes tekait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya pendapatan asli desa, dan semua itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang bumdes di Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala ini di hadiri Camat Hasbian Noor, kepala desa se-Kecamatan Cerbon dan se-Kecamatan Marabahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, serta masyarakat umum lainnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper