Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jumat, Firli Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka

by Mata Banua
28 November 2023
in Headlines
0

 

Firli Bahuri

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka, dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita Lainnya

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

3 November 2025
Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan Masih Dikaji Interpol

Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan Masih Dikaji Interpol

3 November 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirimkan penyidik kepada Firli dan kuasa hukumnya, pada Selasa (28/11).

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama, usai Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. “Nantinya, Firli bakal menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12),” katanya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, Trunoyudo masih enggan menjelaskan lebih lanjut, apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan tersebut atau tidak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengatakan, tak menutup kemungkinan soal peluang penahanan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat menjabat menteri pertanian.

Karyoto menegaskan, kewenangan penahanan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.

“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11).

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. web

 

Tags: eks Menteri PertanianFirli BahuriKomisioner nonaktif KPKSyahrul Yasin Limpotersangka kasus pemerasan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper