Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jumat, Firli Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka

by Mata Banua
28 November 2023
in Headlines
0

 

Firli Bahuri

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka, dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirimkan penyidik kepada Firli dan kuasa hukumnya, pada Selasa (28/11).

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama, usai Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. “Nantinya, Firli bakal menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12),” katanya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, Trunoyudo masih enggan menjelaskan lebih lanjut, apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan tersebut atau tidak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengatakan, tak menutup kemungkinan soal peluang penahanan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat menjabat menteri pertanian.

Karyoto menegaskan, kewenangan penahanan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.

“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11).

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. web

 

Tags: eks Menteri PertanianFirli BahuriKomisioner nonaktif KPKSyahrul Yasin Limpotersangka kasus pemerasan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA