BANJARMASIN – Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan empat perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Hasil ekspose usulan penerapan keadilan restoratif yang disampaikan Wakil Kepala Kejati Kalsel Ahmad Yani di setujui Jampidum,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Kamis (2/11).
Adapun empat perkara yang dihentikan, yaitu tersangka Bahari yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Kemudian, tersangka Ady Saputra disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Selanjutnya, tersangka Agung Susilo Wardoyo disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Laka Lantas berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Terakhir, tersangka Muhammad Rony Syahrial disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Yuni menjelaskan, pertimbangan diajukan penghentian penuntutan yang di atur Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif itu, lantaran memenuhi sejumlah unsur.
Sejumlah unsur itu, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya di ancam dengan pidana denda atau di ancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, memenuhi pula kerangka pikiran keadilan restoratif, antara lain dengan memperhatikan tersangka dan korban sepakat untuk berdamai hingga tidak dilanjutkan ke proses persidangan, serta masyarakat merespons positif sehingga pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana. ant