TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menciduk dua pelaku pencurian solar di lokasi tambang batubara Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka YF (31) dan FD (27) diduga melakukan tindak pidana pencurian menyusul rainya1.350 liter solar di lokasi penampungan BBM.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi penampungan BBM selama enam bulan,” jelas Anib di Tabalong, Selasa.
Pelaku YF warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)dan FD warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung oleh anggota Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama.
Terungkapnya aksi pencurian ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan yang mendapat laporan adanya ketidaknormalan pengisian BBM solar tersebut yang diduga perbuatan pencurian karena setelah dilakukan pengecekan pada tangki berkapasitas 8 ribu liter tidak ditemukan kebocoran.
“Dari keterangan pelapor yang dikuasakan pihak perusahaan solar disediakan untuk keperluan mesin pompa air yang berada di lokasi tambang,” jelas Anib.
Sebelumnya pihak pelapor mendapatkan informasi dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa 31 buah jerigen plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jerigen masih berisi BBM Solar dan 27 jerigen dalam keadaan kosong serta satu unit mobil double cabin warna putih. an/ani’