
BANJARMASIN – Belasan aset milik Lian Silas, orangtua dari Fredy Pratama alias Miming yang nilainya puluhan miliar rupiah yang ada di Kalimantan Selatan dan Tengah, disita pihak Bareskrim Polri karena diduga dari hasil tindak kejahatan.
Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers yang digelar secara virtual zoom di Mabes Polri, Selasa (12/8).
Disitanya aset milik Silas yang berdomisili di Banjarmasin ini, karena diduga didapat dari hasil tindak kejahatan bisnis narkoba, yang dilakukan oleh sang anak Fredy Pratama, yang saat ini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifa’i didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Ernesto Seiser, Silas saat ini telah ditahan di Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dilakukan Fredy Pratama alias Miming.
“Silas ini dijadikan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya, karena diduga menerima aliran dana dari tersangka Fredy Pratama,” ujar Rifa’i.
Belasan aset milik Silas pun disita pihak Mabes Polri, yakni berupa harta kekayaan tidak bergerak maupun yang bergerak. Di antaranya empat unit mobil jenis Toyota merek Velvire, Hilux, Toyota Sport dua pintu, serta satu Moge jenis BMW.
Sedangkan harta benda yang tidak bergerak, salah satunya Gedung atau bangunan di Jalan Kertak Baru yang digunakan untuk usaha rumah makan dan hotel (Mentaya In dan Shanghai Palace).
Menurut Rifa’i ada 14 aset atau harta benda yang tidak bergerak ditambah lima harta bergerak total 19 harta benda yang disita pihak Mabes Polri milik Silas, termasuk tanah yang nilainya sebesar Rp 43,93 miliar.
“Baik lahan atau bangunan yang ada di Banjarmasin hingga Banjarbaru disita, dan saat ini Silas sendiri ditahan di Mabes Polri atas dugaan kasus TPPU,” jelas Rifa’i.
Pihak Bareskrim juga menyita aset milik Silas yang ada di Kalimantan Tengah, salah satunya Hotel Armani di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh.
Berdasarkan keterangan dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, untuk aset yang di Kalsel diperkirakan nilainya Rp 37 miliar.
Dan total aset seluruhnya yang tersebar di berbagai daerah atau negara lain sebesar Rp 10,9 triliun.
Terungkapnya kasus transnational organized crime (TOC) narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama, berawal dari hasil joint operation Polri dengan Royal Malaysia police, Royal Thai Police, US-DEA dan Instansi terkait.
Puluhan tersangka yang merupakan jaringan Fredy Pratama sudah ditahan di Mabes Polri, dan masing-masing tersangka memiliki peran sendiri.
“Mulai dari membuat data palsu hingga ada yang berperan sebagai pencari orang untuk membuat ATM, dan juga ada yang khusus menguasai IT untuk membuat percakapan khusus di handphone, tanpa diketahui atau bisa disadap,” tambah Ernesto.
Harta kekayaan yang dimiliki Fredy Pratama alias Miming ini didapat dari hasil kejahatan tindak pidana narkoba dari tahun 2020 hingga 2023.
“Selama ini pihak Mabes Polri telah mengantongi 30 laporan polisi (LP), kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan Fredy Pratama alias Miming,” jelas Kombes Pol Moch Rifa’i.
Adapun dalam pengungkapan kasus narkoba pada rentang waktu 2019 hingga 2023 yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan Fredy, Polda Kalsel berhasil menangkap 92 tersangka dengan total barang bukti 1,03 ton sabu-sabu dan 284.228 butir ekstasi.
Aset di Kalteng
Terpisah, Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar menjelaskan, Hotel Armani di Muara Teweh telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 30 miliar. Demikian juga satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa salah satu perusahaan, yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp 6 miliar.
Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari istri tersangka Lian Silas dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp 1,7 miliar, kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,85 miliar.
“Jadi total aset yang kita sita dari sembilan persil surat tanah Rp 39,5 miliar. Dan saat ini sudah kita lakukan penyegelan garis polisi di hotel, bangunan kantor dan rumah tempat tinggal,” kata Timbul.
Ia menambahkan, semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor: 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.
Aset LS yang disita di Barito Utara berupa sembilan persil sertipikat hak milik (SHM) meliputi aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp 30 miliar, tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilai Rp 6 miliar, tanah dan bangunan rumah tinggal istri tersangka LS senilai Rp 1,7 miliar dan dua aset tanah kosong senilai Rp 1,85 miliar. ris