Mata Banua Online
Rabu, Desember 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tidak Terbukti Bersalah, PN Tanjung Vonis Bebas Terdakwa Sabu

by matabanua
10 September 2023
in Indonesiana
0

 

TANJUNG – Tidak terbukti bersalah, Yonson Agian warga Desa Purui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong yang sebelumnya didakwa telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba, akhirnya dibebaskan demi hukum.

Putusan bebas Yonson Agian ini dibacakan oleh Majelis hakim yg terdiri dari Diaudin, S.H., Rimang Kartono Rizal, S.H, dan Grace Dina Mariana Sitinjak, S.H dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kamis (7/9).

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT RABU TANGGAL 17 DESEMBER 2025\1.jpg

Pemprov Kalsel Naik Peringkat Pada Keterbukaan Informasi Publik

16 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT RABU TANGGAL 17 DESEMBER 2025\2.jpg

Supian HK : DPRD Dorong Peningkatan PAD

16 Desember 2025

Selaku kuasa hukum terdakwa, Adv. M Irana Yudiartika mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memutus berdasarkan fakta hukum dipersidangan sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa.

“Ini membuktikan bahwa keadilan itu masih ada dan masih berlaku di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tabalong,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepone seluler. Kamis (7/9)

Irana mengatakan selama persidangan, dirinya bersama Adv. Hartono yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan selalu mendampingi terdakwa.

“Hingga hari ini, kita berhasil membebaskan klien kita dari tuntutan hukum yang diajukan JPU,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Irana juga menyampaikan terimakasih kepada Adv. Dr. Sugeng Aribowo selaku ketua yayasan Peduli Hukum dan Keadilan.

“Putusan bebas ini juga tidak lepas dari peran serta Adv. Dr. Sugeng Aribowo yang selama penanganan kasus ini selalu memberi kami arahan dan masukan hingga kami berhasil memenangkan kasus ini,” ucapnya.

LBH Peduli Hukum dan Keadilan sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang berdasarkan penetapan ditunjuk majelis hakim sebagai kuasa hukum terdakwa.

“Dalam pembelaan ini, terdakwa tidak mengeluarkan biaya untuk kuasa hukum atau istilahnya pendampingan perkara probono,” ungkap Irana yang juga Ketua DPD KAI Kalsel ini.

Tapi tegasnya sebagai kuasa hukum terdakwa, pihaknya tetap secara profesional mengungkap fakta-fakta persidangan baik secara formil maupun materil.

Melalui pengungkapan fakta secara profesional dan dari pemeriksaan saksi dan terdakwa dan sesuai dengan pembelaan atau pledooi yang disampaikan ke majelis hakim, pihaknya berkeyakinan terdakwa tidak bersalah.

” ini juga merupakan bukti kalau hukum dan keadilan itu bisa didapatkan dengan perjuangan dan kebenaran yang nyata,” pungkasnya. (tal) .

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper