
BANJARMASIN – Anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (9/9).
“Karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.
Pada kesempatan itu, Karlie menyebutkan bahwa selaku anggota legislatif, ia wajib menyosialisasikan produk-produk peraturan yang dihasilkan pemerintah, termasuk peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakannya sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.
“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau menyosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi.
“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” tambah Karlie.
Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, HJ Harliani selaku narasumber menjelaskan, yang dimaksud pemberdayaan perempuan adalah upaya kemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.
Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi, dan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya.
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Kecamatan Wanaraya Ali Akbar, para kepala desa se-Kecamatan Wanaraya, tokoh masyarakat, kaum ibu yang mewakili organisasi kewanitaan, serta masyarakat umum lainnya. rds