
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin meringkus empat orang komplotan oknum debt collector atau penagih utang, yang merampas dengan paksa kendaraan bermotor pada dua lokasi tempat umum yang berbeda di Kota Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, personel menangkap seluruh pelaku pada Selasa (29/8) malam, di Kabupaten Barito Kuala dan Tanah Laut. “Personel menangkap para pelaku saat hendak kabur ke luar daerah,” katanya, Kamis (31/8).
Ia menyebutkan, Polresta Banjarmasin sudah menetapkan tersangka ke empat pelaku dan di tahan, serta melakukan penyidikan guna mengembangkan dan mengusut tuntas aktor utama perampasan kendaraan di tempat umum tersebut.
“Pelaku merampas kendaraan untuk di jual ke luar daerah, saat ini kita sedang sidik berapa banyak pelaku dan korban selama mereka beraksi,” ucapnya.
Thomas mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan tindaklanjut dari adanya laporan terkait aktivitas perampasan kendaraan bermotor pada lokasi yang berbeda di Kota Banjarmasin.
Personel melakukan penyelidikan sejak malam hingga dini hari, dan berhasil meringkus para pelaku di luar kota.
Ia menambahkan, personel mengembangkan penyelidikan di dua tempat kejadian perkara (TKP) hingga berhasil meringkus para komplotan perampasan kendaraan dengan paksa.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 365, 378 dan atau 372 KUHP. “Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, serta untuk mencari tahu para pelaku sudah beraksi berapa kali,” pungkasnya. ant