Selasa, Mei 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MK Digugat, Larang Pelanggar HAM Ikut Pilpres

by matabanua
23 Agustus 2023
in Headlines
0

 

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan yang diajukan tiga warga negara, soal syarat menjadi calon presiden (capres). Mereka meminta MK melarang pelanggar HAM menjadi capres sekaligus menetapkan batas usia maksimum kandidat adalah 70 tahun.

Artikel Lainnya

Imparsial Duga Ada Kelalaian SOP

Imparsial Duga Ada Kelalaian SOP

13 Mei 2025
MA Tolak PK Mantan Menkominfo Johnny Plate

MA Tolak PK Mantan Menkominfo Johnny Plate

13 Mei 2025
Load More

Terkait larangan bagi pelanggar HAM, mereka mengajukan uji materi atas Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa seorang capres harus “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”.

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, gugatan itu sedang diproses. Saat ini, pengajuan tersebut di tahap verifikasi berkas. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diajukan ke MK pada 18 Agustus 2023 dengan nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. “Baru diterima MK Jumat kemarin, masih verifikasi,” kata Fajar kepada republika.co.id di Jakarta, Selasa (22/8).

Fajar menyebut, gugatan tersebut memang belum dijadwalkan sidangnya. Sebab, tim MK masih mendalami kelengkapan berkasnya. Nantinya, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, maka MK akan menginformasikan jadwal sidang perdananya kepada para pemohon. “Ya, belum diregistrasi,” ujarnya.

Terkait batas usia maksimum, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut hanya mengatur syarat usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga seseorang hanya bisa menjadi capres apabila “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”. Alasannya, batas usia maksimum diperlukan karena presiden haruslah sosok yang punya kesehatan jasmani dan rohani.

Pemohon dalam perkara ini adalah warga Jakarta Timur bernama Rio Saputro, warga Bekasi bernama Wiwit Ariyanto, dan warga Bogor atas nama Rahayu Fatika Sari.

Sebagai catatan, dari tiga sosok yang digadang-gadang bakal menjadi capres Pilpres 2024, isu pelanggaran HAM kerap disematkan kepada Prabowo Subianto. Isu tersebut mulai deras menyerang Prabowo sejak dia menjadi rival PDIP pada Pilpres 2014.

Prabowo, sosok yang kini berusia 71 tahun, selalu dikaitkan dengan kasus penculikan aktivis prodemokrasi yang dilakukan Tim Mawar Kopassus pada 1997-1998. Ketika itu, Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus TNI AD.

Hanya saja, pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo tidak pernah dipermasalahkan ketika menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009. Kali ini, mulai banyak pihak yang mempermasalahkan masa lalu Prabowo.web

 

Tags: batas usia maksimum capresLarang Pelanggar HAMMahkamah Konstitusi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA