
BANJARMASIN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Rancagan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran.
Ini yang nantinya diharapkan apa yang menjadi esensi dan tujuan pembuatan peraturan ini benar-benar akan terwujud dan mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin. Namun tentu saja ada beberapa catatan.
Hal tersebut disampaikan perwakilan dari Fraksi PKB DPRD Kalsel H Risdianto Haleng bahwa Lembaga penyiaran harus dapat mengembangkan siaran pendidikan untuk mencerahkan, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam kerangka membangun karakter bangsa, meningkatkan semangat kebangsaandalam menjunjung tinggi kedaulatan NKRI, serta memupuk semangat dalam mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai lembaga penyiaran, radio dan televisi selain menghibur harus tetap menjalankan fungsi pendidikan. “Fraksi PKB meminta agar raperda ini menegaskan bahwa tayangan harus bersifat mendidik sehingga tidak ada unsur pornografi, porno aksi, kata-kata jorok dan kotor. sebagai lembaga penyiaran harus memberikan edukasi sehingga pemirsa menjadi cerdas media,” ujar Risdianto Haleng saat membacakan tanggpannya pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (23/8) pagi.
Ia juga menambahkan perlu rumusan secara spesifik budaya apa yg mencirikan beda antara penyiaran di kalsel dan daerah lain. Selain itu pula peningkatan siaran yang berbahasa banjar untuk melestarikan bahasa banjar sebagai khasanah kebudayaan.
Dalam raperda ini perlu mengatur peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penyiaran, baik dalam perencanaan maupun pengawasan.
“Biasanya partisipasi masyarakat hanya dalam bentuk pengawasan saja, padahal kalau ilibatkan sejak tahap perencanaan akan lebih menarik dan menjadi tayangan yang favorit,” jelasnya.rds