Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Setujui Usul Raperda Komisi I dan III

by matabanua
23 Agustus 2023
in DPRD Kalsel
0

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin SE MAP saat memimpin rapat paripuran.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Komisi II tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Raperda Pemberdayaan Ormas Difinalisasi.jpg

Raperda Pemberdayaan Ormas Difinalisasi

10 Juli 2025
Supian HK Dorong Optimalisasi Serapan APBD Perubahan T.A. 2025

Supian HK Dorong Optimalisasi Serapan APBD Perubahan T.A. 2025

10 Juli 2025
Load More

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Adrian yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin SE MAP.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas, SH, MH mewakili komisi inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menyampaikan pentingnya Raperda ini sebagai dasar penyelesaian masalah tata kelola lembaga penyiaran, dan pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum.

“Bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada,” ujar H Suripno Sumas di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (23/8) pagi.

Politisi Partai PKB itu menambahkan, media komunikasi termasuk penyiaran harus memberi kontribusi singnifikan bagi efektifitas pembangunan nasional dan daerah serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini, ujar H Suripno Sumas juga merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalsel Tahun 2021 – 2026 yang memiliki VISI “Kalimantan Selatan Maju (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai Gerbang Ibukota Negara” Ini artinya Kalimantan Selatan pada tahun 202 telah memiliki kesiapan sebagai gerbang IKN, termasuk persoalan penyelenggaraan penyiaran.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Gt Abidinsyah mewakili inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjelaskan bahwa riset dan inovasi tersebut merupakan hal penting yang memerlukan tindak lanjut serius terutama terkait kebijakan.

“Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi berupa semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Gsti Abidinsyah.

Atas penjelasan kedua perwakilan Komisi inisiator Raperda tersebut, masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Kalsel secara umum mendukung adanya produk hukum untuk Penyelenggaraan Penyiaran dan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di Banua sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dengan sejumlah catatan.

Bang Dhin, sapaan akrab M Syaripuddin selaku pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel mempersilakan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel M Jaini untuk membacakan rancangan keputusan dari hasil pembahasan.

“Untuk keputusan DPRD Provinsi Kalsel yang disetujui ini diberi nomor 23 dan 24 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD as usul 2 (dua) buah Raperda menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel,” jelas Bang Dhin.rds

 

Tags: rapat paripuran DPRD KalselSyaripuddinWakil Ketua DPRD Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA