Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Potret Buram Pergaulan Remaja

by matabanua
20 Agustus 2023
in Opini
0

Oleh: Sriyati (Ibu Rumah Tangga di Batola)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan mayoritas anak remaja di Indonesia sudah berhubungan seksual. Untuk remaja 14-15 tahun jumlahnya 20 persen anak, dan 16-17 tahun jumlahnya mencapai 60 persen. (Batampost. 6/8/2023)

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kekuasaan Presiden Dalam Organisasi Internasional

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\8\8\foto opini 1.jpg

Hijrah Sumber Daya Energi: Sampah Menjadi Cahaya Kehidupan

8 Juli 2025
Load More

Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial tak menampik tingginya angka anak remaja yang sudah berhubungan seksual tersebut. Hal ini dinilai berdampak tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi.

“Dari hubungan (seksual anak) itu akan menimbulkan persoalan. Seperti, anak wanita berhubungan yang menyebabkan permasalahan hukum bagi laki-lakinya,”

Selain itu, remaja yang sudah berhubungan seksual akan berdampak ke moralnya. Akibatnya, anak tidak fokus melanjutkan pendidikan hingga menentukan masa depan.

Islam Mengatur Pergaulan

Islam sebagai sistem paripurna akan melindungi generasi dari kemaksiatan, termasuk dalam pergaulan bebas. Islam secara jelas dan sempurna mengatur bagaimana hubungan pria dan wanita dalam pergaulan (berinteraksi sosial), baik dalam kehidupan umum maupun kehidupan.

Generasi muslim sejak dini diajarkan untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) dan menghindari ikhtilat (campur baur, kecuali untuk hal yang diperbolehkan syarak). Wanita tidak diperkenankan bertabarruj dan berhias di hadapan laki-laki nonmahram.

Islam melarang baik pria maupun wanita memandang lawan jenisnya dengan pandangan birahi (nafsu), mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina. Allah Swt, berfirman :

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)

Islam juga membatasi hubungan seksual antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan. Dan dalam kehidupan umum, Islam membatasi hubungan antara pria dan wanita hanya untuk saling tolong-menolong (ta’awun).

Selain aturan preventif (pencegahan), aturan Islam juga berfungsi kuratif yakni sistem sanksi yang tegas bagi pelaku zina. Bagi pelaku zina yang sudah balig dan belum menikah, negara akan menerapkan sanksi berupa cambuk 100 kali dan pengasingan selama dua tahun ke tempat yang jauh. Sanksi tersebut sejatinya menjaga kemuliaan akhlak generasi agar tidak terulang pada yang lainnya.

Penjagaan ini akan semakin sempurna sebab negara membangun sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Sehingga, remaja akan teredukasi hingga terbentuk kepribadian Islam atau menjadi individu bertakwa dalam diri mereka. Dengan begitu remaja akan terhindar dari pergaulan bebas dan terjaga kehormatannya.

Semua ini adalah bentuk penjagaan Islam yang paripurna terhadap generasi dari kemaksiatan pergaulan bebas. Dan akan terlaksana dengan baik jika syariat Islam diterapkan secara keseluruhan (kaffah).

 

 

Tags: Ibu Rumah Tangga di BatolaPergaulan RemajaSriyati
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA