
BANJARMASIN – Ratusan Driver Online yang mengatasnamakan Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menuntut revisi SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023 segera direvisi.
Seba, SK yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Provinsi Kalsel itu dinilai tak berpihak pada pengemudi.SK yang terbit pada 2 Maret 2023 tersebut dianggap tidak banyak melibatkan para pengemudi ojek online.
“Tak ada sosialisasi terkait SK ini, tiba-tiba terbit saja,” ujar perwakilan Driver Online Kalsel Bersatu, Joni yang diterima beraudiensi di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Selasa (15/8) siang.
Joni mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan para pengemudi ojek online.”Padahal kami ini merupakan orang-orang yang mengurangi angka pengangguran di Kalsel,” ujarnya.
Ia menyebut keinginan para pengemudi ojek online sederhana. Tak perlu merevisi besaran tarif batas atas dan bawah sewa khusus.
“Untuk sekali jalan misalnya, ada potongan 20 persen dari aplikator, ditambah lagi potongan jasa pelayanan yang bisa sampai Rp 8 ribu, sisa berapa lagi penghasilan kita,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Abidinsyah mengaku sepakat agar SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023 segera direvisi.
Menurut Abidin, penyesuaian tarif yang diinginkan para pengemudi sudah masuk akal. Sebab, tarif batas bawah angkutan sewa khusus senilai Rp 3.900 per kilometer, dirasa masih minim.Belum lagi, nilai tersebut harus mendapat potongan dari aplikator.
“Persoalan tarif ini harus jadi perhatian, biar semua menjadi nyaman, baik konsumen, driver, dan aplikator. Kalau melihat kondisi sekarang, yang kasian adalah driver,”ujarnya.
Oleh karena itu, Abidin menyatakan siap mengawal encana revisi SK ini. Dia menyarankan, paling lambat draft revisi sudah ada pada 1 September 2023.
Selain itu, Abidin meminta agar draft revisi SK nanti bukan hanya mengatur besaran tarif. Tapi, juga harus ada ketentuan untuk keselamatan penumpang dan barang bawaan mereka.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan siap mengkaji ulang SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023.SK yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas sewa khusus di Kalsel itu pun dipastikan bakal mengakomodir keinginan para driver ojek online.
“Kita usahakan secepatnya melakukan revisi SK, karena ada beberapa proses yang harus kita lalui,” kata Kepala Dishub Kalsel, Fitri Hernadi melalui Kabid Angkutan Jalan, Muhriadi.rds