
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas yang baru saja ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang, mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp 9,8 miliar.
Data itu disampaikan Ismail kepada KPK pada 4 Juli 2023. Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail tercatat mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Ismail melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 2.238.050.000. Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta.
Dalam laporannya, Ismail turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya Rp828 juta. Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.
Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 381.000.000 serta kas dan setara kas Rp 6.376.336.700.
“Total harta kekayaan Rp 9.823.386.700,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (15/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan tertanggal 14 September 2021. Saat itu, Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 9.758.886.700.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).