
KOTABARU -Badan pendapatan daerah (Bapenda) bersama Uppd Samsat Kotabaru, melakukan sosialisasi tentang Evaluasi punggutan perpajakan dengan PT Indocement Tbk dan PT Smart Kabupaten Kotabaru, bertempat di Guest House PT Indocement Tarjun.
Kepala Badan Pendapatan daerah Kotabaru H Ahmad Rivai mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sudah hampir setahun yang lalu ditahun 2022. Paling tidak, mengetahui tindak lanjut apa yang sudah kita sampaikan terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBPP) tahun 2023.
Terhadap potensi pajak yang ada di Kotabaru, disamping itu juga kita mengupayakan penggalian potensi pajak yang merupakan pungutan atau kewenangan nya ada di provinsi “Alhamdulillah memang pihak perusahaan, sudah lebih banyak memenuhi kewajiban nya dan paling tidak jangan sampai jatuh tempo terhadap pajak yang sudah ditetapkan sehingga sudah dibayarkan,” ujarnya.
Kemudian kami secara rutin minimal dalam 6 bulan sekali kita melakukan pertemuan, apa bila ada hal hal yang menjadi kendala dari perusahaan terhadap pemenuhan kewajiban membayaran pajak, silahkan saja konsultasi dengan Bapenda atau ke UPPD Samsat Kotabaru ,” Itu harapan kita.” ujarnya.
Ia menambahkan, jadi bukan kita mendiamkan saja tetapi bahwa kita sudah menjalin hubungan komunikasi, dengan perusahaan dalam upaya bagaimana kita tidak melakukan pembiaran, dan perusahaannya dapat memenuhi kewajiban membayar pajaknya.
Sementara itu Kasi Pendapatan Lain Uppd Samsat Kotabaru Andi Syakhriah Sada mengatakan, terkait dengan bidang pendapatan lain air permukaan untuk perusahaan PT ITP Indocement Tarjun sudah banyak melakukan kewajiban, sebagai pengguna air permukaan dan untuk terkait pajak kendaraan bermotor kami Uppd Samsat Kotabaru Mengapresiasi karena mereka ini salah satu wajib pajak yang patuh.
Disini memang ada tedapat beberapa unit kendaraan yang merupakan tunggak kan di UPPD Samsat Kotabaru, dan itu suatu temuan dari BPK dan sudah dilakukan pencocokan ternyata unit unit sebgain ada yang sudah rusak berat dan tidak terpakai lagi dari kami menyarankan untuk melakukan pembuatan berita acara untuk penghapusan kendaraan bermotor yang sudah tidak layak pakai kepada Uppd Samsat Kotabaru.
Meidy. Legal PT Indocement Tbk mengatakan, pertemuan
evaluasi perpajakan pada hari ini yang sudah di terima dan dipahami, Kami pihak perusahaan ITP Indocement mengucapkan rasa terima kasih banyak atas informasinya yang sudah disampaikan oleh Bapenda dan UPPD Samsat Kotabaru kepada kami, karena tujuannya agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban membayar pajak.
Memang kemarin ada pengecekan dari BPK dan kemudian BPK sudah mengeluarkan hasil, namun data data dari BPK akan kita tindak lanjuti dan kami kalaripikasi tetapi harus secara tertulis bersurat ke Bapenda Kotabaru untuk bisa ditindaklanjuti dari hasil BPK tersebut, jelasanya.(ebet/mb03)