Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

29 Berkas Caleg TMS Diberi Waktu Perbaikan Seminggu

by matabanua
6 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Agustus 2023\7 Agustus 2023\5\4.jpg
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah saat menyerahkan hasil vermin berkas bacaleg ke masing- masing parpol.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Proses verifikasi administrasi (vermin) tahap dua untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Banjarmasin telah selesai dan dari 690 berkas caleg, sekitar 29 berkas caleg dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

“Hasil vermin kami bahwa ada 29 berkas bacaleg yang TMS atau belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kota Banjar­masin, Hj Rusnailah, Sabtu (5/8) Sore.

Rusnailah mengungkapkan hasil vermin persyaratan caleg yang disampaikan ke masing- masing partai, puluhan berkas tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ke­kurangan dalam kelengkapan syarat administrasi.

“Kelengkapan surat meny­urat seperti surat keterangan dokter, surat keterangan pengadilan seperti kesalahan nama yang tak boleh disingkat dan diminta diperbaiki agar lengkap dan sempurna,” jelasnya.

Terhadap 29 bacaleg te­r­sebut, KPU Banjarmasin mem­berikan kesempatan untuk me­leng­kapi atau memperbaiki berkasnya hingga 11 Agustus 2023 nanti.

“Waktu perbaikan dapat dilakukan mulai tanggal 6 Agustus hingga 11 agustus 2023,” ujarnya.

Rusnailah menjelaskan bahwa pada kesempatan ini, selain melakukan perbaikan berkas administrasi, dibolehkan juga untuk melakukan perubahan administarsi.

“Jadi tak hanya perbaikan dokumen, tetapi juga boleh melakukan pergantian caleg, perubahan nomor urut dapil ataupun perubahan lembaga atau partai yang diusung,” jelasnya.

Sementara itu dari total peserta bacaleg di KPU Kota Banjarmasin sebanyak 690 caleg dari 18 partai politik. “Yang pasti bagi KPU Banjarmasin ingin, jumlah awal September mendaftar semuanya dapat memenuhi syarat,” katanya.

Namun demikian, lanjutnya, jikapun caleg tersebut tak bisa memenuhi syarat maka bisa dilakukan pergantian caleg. “Asalkan jumlahnya caleg itu tetap mulai dari awal hingga masa perbaikan ini,” katanya. via/ani

 

Tags: Hj RusnailahKetua KPU Kota BanjarmasinKPU Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA