BANJARMASIN – Proses verifikasi administrasi (vermin) tahap dua untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Banjarmasin telah selesai dan dari 690 berkas caleg, sekitar 29 berkas caleg dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Hasil vermin kami bahwa ada 29 berkas bacaleg yang TMS atau belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah, Sabtu (5/8) Sore.
Rusnailah mengungkapkan hasil vermin persyaratan caleg yang disampaikan ke masing- masing partai, puluhan berkas tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kekurangan dalam kelengkapan syarat administrasi.
“Kelengkapan surat menyurat seperti surat keterangan dokter, surat keterangan pengadilan seperti kesalahan nama yang tak boleh disingkat dan diminta diperbaiki agar lengkap dan sempurna,” jelasnya.
Terhadap 29 bacaleg tersebut, KPU Banjarmasin memberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkasnya hingga 11 Agustus 2023 nanti.
“Waktu perbaikan dapat dilakukan mulai tanggal 6 Agustus hingga 11 agustus 2023,” ujarnya.
Rusnailah menjelaskan bahwa pada kesempatan ini, selain melakukan perbaikan berkas administrasi, dibolehkan juga untuk melakukan perubahan administarsi.
“Jadi tak hanya perbaikan dokumen, tetapi juga boleh melakukan pergantian caleg, perubahan nomor urut dapil ataupun perubahan lembaga atau partai yang diusung,” jelasnya.
Sementara itu dari total peserta bacaleg di KPU Kota Banjarmasin sebanyak 690 caleg dari 18 partai politik. “Yang pasti bagi KPU Banjarmasin ingin, jumlah awal September mendaftar semuanya dapat memenuhi syarat,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya, jikapun caleg tersebut tak bisa memenuhi syarat maka bisa dilakukan pergantian caleg. “Asalkan jumlahnya caleg itu tetap mulai dari awal hingga masa perbaikan ini,” katanya. via/ani