
JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, lembaga yang dipimpinnya siap untuk di evaluasi terkait perwira aktif TNI yang ditempatkan di berbagai jabatan sipil.
“Saya belum dipanggil, tentunya siap untuk dilaksanakan evaluasi kalau itu memang yang terbaik melaksanakan evaluasi,” katanya di kediaman resmi Wakil Presiden RI, Rabu (2/8).
Pada, Senin (31/7), Presiden Jokowi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga, setelah penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.
Presiden Jokowi menyebutkan, semuanya akan di evaluasi karena pemerintah tidak mau lagi di posisi-posisi yang sangat penting terjadi penyelewengan.
“Nanti dengan adanya kasus seperti ini akan di evaluasi. Pasti semua hal yang selalu terjadi seperti ini harus di evaluasi,” ujar Yudo.
KPK pada Rabu (26/7), menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di basarnas pada 2021 hingga 2023.
Satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.
Sementara dari pihak sipil, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7), di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Namun pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Danpuspom TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK. ant