BANJARMASIN – Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) Yazid Fahmi mempertanyakan hasil inspeksi mendadak (sidak) Bupati HST yang memberikan sanksi kepada Rubiyati berupa lari mengelilingi tiga putaran lapangan.
Menurut Yazid, sanksi yang diberikan bupati kepada Rubiyati saat melakukan sidak seakan sengaja ingin menyudutkan Rubiyati.
“Karena kalau memang ingin menerapkan kinerja para ASN, seharusnya bupati sidak bukan hanya di tempat Rubiyati bertugas, tapi seluruh atau bagian maupun bidang lain juga dilakukan sidak,” ucapnya, Jumat (28/7).
Menurutnya, sanksi yang diberikan bupati kepada Rubiyati melalui sidak tunggal itu seakan sengaja ingin menyudutkan Rubiyati. “Dan seakan memang ada urusan pribadi antara bupati dengan Rubiyati,” katanya.
Mestinya, lanjut Yazid, Rubiyati tak bisa diberi sanksi, karena masalah mutasi Rubiyati sendiri di nilai bermasalah dan saat ini masih dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmaisn
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dearah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Wahyudi Rahmad ketika dikonfirmasi Mata Banua via telepon selulernya, Senin (31/7) malam, mengatakan, sidak yang dilakukan Bupati HST bukan hanya satu tujuan atau tempat saja, tapi di dua tempat yakni Kecamatan Haruyan dan Batang Alai Timur.
“Dari sidak yang dilakukan Bupati HST ada beberapa pegawai yang tidak berada di tempat, sehingga diberikan sanksi baik disiplin maupun kelalaian,” katanya.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 28 ASN yang mendapatkan sanksi, di antaranya kepala badan kesbangpol, kepala dinas kesehatan beserta ASN Puskesmas Batu Tangga, Camat Haruyan, dan kepala BPBD.
“Termasuk saya yang dianggap lalai yang juga mendapatkan sanksi lari mengelilingi lapangan,” ucap Wahyudi.
Seperti diketahui, saat ini Bupati HST telah digugat oleh Rubiyati di PTUN Banjarmasin. Gugatan itu dilayangkan Rubiyati karena ia menilai surat keputusan mutasi dirinya tidak wajar.
Gugatan itu sendiri muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru, yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur.
Pada sidang yang digelar Kamis (27/7), dalam agenda sidang masih pemeriksaan persiapan gugatan, kuasa hukum penggugat Andi Mahmudi SH berharap agar pihak tergugat mengembalikan Rubiyati ke tempat ia berdinas atau bekerja, atau meninjau kembali SK mutasi tersebut.
Sedangkan Kabag Hukum HST Taufik Rahman SH mengatakan, pihaknya selaku tergugat hanya mengikuti saja, dan gugatan yang dilakukan Rubiyati adalah haknya.
“Untuk Pemkab HST positif saja karena itu hak warga negara, dan sebagai ASN kalau merasa keberatan di lindungi undang undang untuk melakukan gugatan, dan sidang masih berjalan persiapan,” ujarnya. ris