Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembebasan Denda Pajak Kebijakan Yang Sangat Tepat

by matabanua
21 Juni 2023
in DPRD Kalsel
0

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi saat Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), bertempat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.(foto:mb/ist)

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi kembali menyapa konstituennya, guna melaksanakan Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), bertempat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/6).

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\2\aqscas.jpg

Warga Diajak Saling Menghormati

14 Juli 2025
Load More

Menjadi bahan sosialisasi kali ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah hari ini kita berada di tengah masyarakat. Ini merupakan bentuk konsistensi sebagai wakil ketua komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan untuk menyampaikan perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah,” kata Yani Helmi yang biasa disapa Paman Yani dari fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu) ini.

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak tentang adanya pembebasan denda pajak oleh pemerintah provinsi dari Juli hingga September mendatang.

“Adanya pembebasan denda pajak ini merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Karena ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor,” paparnya.

Adapun bagi wajib pajak yang taat, lanjutnya, juga akan mendapat pengurangan antara 2 hingga 4 persen.

Paman Yani menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.

“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi, menjelaskan tentang pembebasan denda pajak ini, yakni pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak.

Adapun pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.

“Sementara pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” jelasnya

Adapun pajak kendaraan motor yang tertunggak 5 tahun, lanjut Hariyadi, mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.

Kemudian pajak kendaraan motor yang tertunggak 4 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.

“Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 3 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” terangnya.

Hariyadi pun mengaku optimis dengan adanya program ini untuk bisa meningkatkan minat masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotor nya. Terlebih dengan adanya bantuan dari Paman Yani selaku wakil rakyat yang membantu dalam sosialisasinya. rds

 

Tags: Muhammad Yani Helmiperaturan daerahSosialisasi SosperWakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA