JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (21/6).
Ia memastikan, KPK akan melakukan proses penegakan hukum secara akuntabel, dan mengklaim akan menerapkan tak ada keringanan alias zero tolerance terhadap korupsi.
“Kami akan komitmen setransparan mungkin, dan mengajak masyarakat berperan serta mengawal perkara ini,” katanya.
KPK juga kini tengah mendalami lebih lanjut soal motif pungli yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar tersebut pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).
Ia mengatakan, penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan. Pihaknya juga akan mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian ia ikut turut serta misalnya membantu, sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” ujarnya.
Ali juga memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana dalam kasus tersebut. “Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti,” katanya.
Selain itu, KPK akan langsung melakukan evaluasi tata kelola empat rutan terkait temuan pungli tersebut. “KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK,” ucap Ali.
Ia menyebutkan, KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.
Ia mengungkapkan, temuan pungli tersebut terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Meski begitu, lembaga antirasuah langsung melakukan evaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya.
“Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem akan kami lakukan untuk mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” ujarnya.
Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK, namun pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pascatemuan tersebut
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan antirasuah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta, Senin (19/6).
Pada kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan, pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. “Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan,” ucapnya.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan, Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu, siapa pun akan ditertibkan termasuk pungli di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp 4 miliar.
Akan tetapi, dewan pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik, dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan. ant