BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berencana membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) di ruas jalan nasional di Kota Seribu Sungai.
Ia mengatakan, rencana pembangunan 5 JPO itu sudah mengantongi studi kelayakan dan dokumen rancang bangun rinci (DED), sebagai dasar bagi pemerintah kota untuk merealisasikannya.
“Sebenarnya, rencana membangun JPO itu sudah ada sejak 2017, namun tidak semua dari lima titik JPO itu di bangun. Kami akan mereview kembali detail engineering design (DED) dan studi kelayakan yang ada,” katanya, Sabtu (17/6).
Ia memastikan, dengan adanya review atau kajian kembali, maka beberapa rencana membangun JPO akan segera diwujudkan Pemko Banjarmasin.
“Dari semua titik rencana membangun JPO di ruas jalan nasional, hanya satu yang kita coba prioritaskan, yakni di ruas Jalan A Yani Km 4,5 dekat kampus UIN Antasari,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan JPO sangat penting sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan, karena rata-rata kendaraan bermotor yang melintas di ruas Jalan A Yani dipacu dengan kecepatan tinggi.
“Apalagi, sudah memakan korban dua mahasiswa UIN Antasari yang ingin menyeberang di Jalan A Yani beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Ibnu memastikan, pembangunan JPO di Banjarmasin bukan ikut-ikutan trend atau wacana baru. Sebab, saat ini Pemko Banjarbaru sudah merealisasikan pembangunan JPO dengan dana mencapai Rp 5 miliar di ruas Jalan A Yani Km 34, Loktabat, pada awal Januari 2023.
“Sebab rencana JPO di Banjarmasin ada jauh sebelum yang lain membangun. Karena, Banjarmasin sudah lama merencanakan itu,” ujarnya.
Selain JPO di dekat kampus UIN Antasari, rencana serupa juga akan direaliasikan di depan Duta Mall atau RSUD Ulin Banjarmasin di Jalan A Yani Km 2.
“Namun karena tempat itu strategis, maka banyak pihak swasta yang ingin membangun JPO. Ya, kami persilahkan saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, menurut skema rencana awal diusulkan untuk membangun JPO melalui konsorsium perusahaan.
“Nantinya, sisi kanan dan kiri JPO bisa digunakan sebagai media reklame. Soal anggaran pembangunan JPO, akan segera dikomunikasi dengan Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin. Kalau melihat dari rencana sebelumnya, biaya membangun JPO ini mencapai Rp 3 hingga Rp 5 miliar per unit,” jelasnya.
Walikota menargetkan, pembangunan JPO bisa dimulai pada awal tahun 2024, karena direncanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mengajukan anggaran dalam APBD Perubahan tahun 2023.
Sementara, Ketua Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, mengakui ada klausul soal JPO yang menjadi media reklame dari revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014.
“Tapi bisa saja nanti dari hasil pembahasan di Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame di dewan, akan menghilangkan item JPO jadi media reklame dalam klausul pasal di raperda,” katanya.
Soal usulan anggaran untuk membangun JPO, ia mengatakan hal itu menjadi domain dewan dalam hak budget (anggaran), sehingga akan dikaji secara komprehensif.
“Pro dan kontra yang mewarnai rencana membangun JPO di publik juga akan didengarkan dewan. Jadi, tidak serta merta DPRD Banjarmasin khususnya di banggar bisa menyetujui anggaran pembangunannya,” pungkasnya. jjr