BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki terduga bandar narkotika jenis sabu jaringan lintas kabupaten atau kota, Herry Yadi Susilo alias Kastalani (47), warga Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (6/6) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko didampingi Kanit mengatakan, bandar narkoba itu di bekuk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba jaringan lintas kabupaten/kota yang beroperasi di Kota Banjarmasin.
Kemudian, pihaknya segera menindaklanjuti lewat penyelidikan mendalam di pimpin kanit dan beberapa orang anggota sat resnarkoba. Dari hasil penyelidikan selama beberapa hari dikantongi identitas yang mengarah ke tersangka Herry Yadi Susilo alias Kastalani hingga dilakukan penangkapan.
“Kita ringkus pelaku bersama barang bukti sabu dengan berat 1.000 gram, dan 11 bungkus ineks (ekstasi) sebanyak 980 butir warna kuning bentuk Minion dengan berat 339,04 gram,” katanya saat press release, Senin (12/6).
Saat pencidukan di Jalan Manarap, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pelaku mengakui sabu satu kilo dan 980 ineks, sabu dan ineks yang di bungkus dalam bungkus plastik kopi itu adalah miliknya.
Bedasarkan bukti yang ada, tersangka di jerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. sam