BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menjerat TS (29), tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya, mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kamis (8/6).
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh senpi rakitan dari proses jual beli, termasuk belanja lewat pasar daring. Ada pun alasannya berangkat dari hobi hingga mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima tahun lalu.
“Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana. Ia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya,” ujarnya didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman.
Dari kasus yang terungkap, kapolda berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa meski dengan alasan hanya sekadar hobi atau mengoleksi.
Kemudian, kapolda menyatakan juga sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan salah satu platform belanja online dalam transaksi senpi.
Polda memohonkan bareskrim agar berkoordinasi ke kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi, supaya platform belanja online tidak melayani jual beli barang-barang terlarang atau melanggar hukum.
Diberitakan sebelumnya, TS ditangkap setelah temuan airsoft gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6).
Anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu Polres Banjarbaru serta Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar, menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan lima butir amunisi.
Kemudian, di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta onderdil lainnya berupa pelumas, gestuk, dan gasblok, serta ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur.
Selanjutnya, didapat lagi satu bazoka untuk peluncur roket antitank, satu butir amunisi kaliber 30 mili, dan lima butir selongsong amunisi kaliber 556 di kantor Pelindo Banjarmasin, tempat pelaku bekerja sebagai karyawan PT Pelindo Daya Sejahtera.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Banjarbaru, kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dikarenakan temuan barang bukti mencakup tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten atau kota. ant