BANJARBARU – Polres Banjarbaru menetapkan TS (29) sebagai tersangka yang diduga memesan senjata api (senpi) lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, pada Minggu (4/6).
“Kita tetapkan tersangka, tapi besok saya ekspose. Sekarang masih mencari lagi barang bukti lainnya,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Senin (5/6).
Dari informasi yang dihimpun, awalnya petugas bandara mendapati satu pucuk senjata api di kargo dan kemudian menghubungi Polsek Liang Anggang.
Setelah polisi memastikan benar yang ditemukan senpi, Polsek Liang Anggang bersama Polres Banjarbaru pun mencari pemilik barang yang beralamat di Kota Banjarmasin.
Polisi mengamankan TS dan menggeledah rumah serta tempat kerjanya, kemudian mendapati barang bukti beberapa senjata api dan amunisi.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, Satuan tugas khusus (Satgasus) Bidang Propam turut membantu Polres Banjarbaru.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota polri dalam peredaran senjata api secara ilegal tersebut. ant