Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Amankan Bandar Narkoba

by matabanua
5 Juni 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur meringkus seorang laki-laki bernama Akhmad Jainuddin (38), warga Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, karena diduga sebagai bandar kecil narkotika jenis sabu.

Jainuddin diamankan petugas di Jalan Ratu Zaleha Gang Margasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Rabu (31/5). Kemudian, turut diamankan sebanyak 696 paket kristal bening pemuas ilusi diduga adalah sabu yang gagal diedarkan kepada pengguna di Kota Banjarmasin.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\2.jpg

Walikota Lisa: Pemko Tak Miliki Dana Mengendap Rp 5,165 Triliun

27 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\Pemaparan lomba sekolah sehat.jpg

Disdik Gelar Lomba Sekolah Sehat

27 Oktober 2025

“Kami amankan pria ini atas kepemilikan 696 paket kristal bening pemuas ilusi diduga adalah sabu seberat 194,46 gram,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman, Senin (5/6).

Ia menyebutkan, pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan di wilayah tersebut kerap berlangsung aktivitas peredaran narkoba, kemudian dilakukan lidik dan langsung ditindak.

“Pelaku dan temannya tertangkap basah saat pesta sabu oleh Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean,” ujarnya.

Pada penggeledahan badan, polisi temukan 51 paket berisi kristal bening di saku celana pelaku. “Petugas yang yakin masih ada barang haram tersebut, kemudian melakukan penggeledahan pada sepeda motor, dan didapati di dalam jok motor ditemukan tiga kotak yang masing kotak berisi 249 paket sabu seberat 60,94 gram, 175 paket sabu seberat 50,85 gram, dan berisi 221 paket seberat 61,52 gram,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual kepada pemakai di Kota Banjarmasin.

Atas perbuatannya, Akhmad Jainuddin dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. sam

 

Tags: Bandar NarkobaKapolsek Banjarmasin TimurKompol M Taufiq QurahmanSabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper