BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur meringkus seorang laki-laki bernama Akhmad Jainuddin (38), warga Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, karena diduga sebagai bandar kecil narkotika jenis sabu.
Jainuddin diamankan petugas di Jalan Ratu Zaleha Gang Margasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Rabu (31/5). Kemudian, turut diamankan sebanyak 696 paket kristal bening pemuas ilusi diduga adalah sabu yang gagal diedarkan kepada pengguna di Kota Banjarmasin.
“Kami amankan pria ini atas kepemilikan 696 paket kristal bening pemuas ilusi diduga adalah sabu seberat 194,46 gram,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman, Senin (5/6).
Ia menyebutkan, pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan di wilayah tersebut kerap berlangsung aktivitas peredaran narkoba, kemudian dilakukan lidik dan langsung ditindak.
“Pelaku dan temannya tertangkap basah saat pesta sabu oleh Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean,” ujarnya.
Pada penggeledahan badan, polisi temukan 51 paket berisi kristal bening di saku celana pelaku. “Petugas yang yakin masih ada barang haram tersebut, kemudian melakukan penggeledahan pada sepeda motor, dan didapati di dalam jok motor ditemukan tiga kotak yang masing kotak berisi 249 paket sabu seberat 60,94 gram, 175 paket sabu seberat 50,85 gram, dan berisi 221 paket seberat 61,52 gram,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual kepada pemakai di Kota Banjarmasin.
Atas perbuatannya, Akhmad Jainuddin dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. sam