Siti Maulida, S.H. (Aktivis Muslimah dan Pemerhati Generasi)

Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam memenuhi hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Berbagai instrumen hukum pun telah disiapkan, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tahun 2026.

Komitmen tersebut juga kembali ditegaskan melalui tema Hari Anak Nasional pada tahun 2026 yakni “Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” yang diwujudkan dalam Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (RANA). Tema tersebut di usung dengan harapan, bahwa setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama, benarkah ruang aman itu telah benar-benar dirasakan oleh seluruh anak Indonesia?

Berbagai data justru menunjukkan ironi yang memprihatinkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengakui bahwa kekerasan terhadap anak, ancaman di ruang digital, hingga persoalan kesehatan mental masih menjadi tantangan besar. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di sekolah hanya dalam enam bulan pertama tahun 2026, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode sebelumnya, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual. (Kompas.com, 15 Juli 2026)

Belum lama ini, seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kalimantan Barat, melempar bom molotov ke sekolahnya, Kejadian tersebut berlangsung sesaat setelah jam istirahat sekolah selesai. Aksinya memicu kepanikan massal di kalangan siswa dan guru karena terdengar setidaknya empat kali ledakan. Penyebabnya disebut dipengaruhi oleh paham True Crime Community, perundungan di sekolah, dan masalah keluarga. Sebelumnya peristiwa serupa juga pernah terjadi di SMAN 72 Jakarta pada tanggal 07 November 2025. (BBC News Indonesia, 30 Juli 2026)

Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, dalam lima hari pertama Februari 2026 saja, terdapat 267 laporan kekerasan terhadap anak yang masuk ke kepolisian. Artinya, rata-rata lebih dari 50 laporan setiap hari. Pusiknas Polri mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak terus terjadi dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. (Pusiknas.polri.go.id, 30 Juli 2026).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menetapkan kondisi ini sebagai darurat perlindungan anak, karena tingginya kasus kekerasan seksual, fisik, psikis, serta perundungan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat anak, termasuk rumah dan satuan pendidikan. (Kompas.id, 31 Juli 2026)

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi berbagai bentuk ancaman. Di sinilah Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi untuk mencari solusi yang mampu menjamin perlindungan anak secara nyata.

Maraknya kekerasan, eksploitasi, hingga kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi atau memperbanyak kampanye.

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum dan program perlindungan anak, kasus-kasus serupa terus berulang dengan pola yang semakin kompleks. Hal ini mengindikasikan bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan atau penegakan hukum, tetapi juga pada sistem kehidupan yang membentuk cara pandang masyarakat.

Maraknya kekerasan, eksploitasi, hingga kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum dan program perlindungan anak, kasus-kasus serupa terus berulang dengan pola yang semakin kompleks. Hal ini mengindikasikan bahwa akar persoalannya tidak semata-mata terletak pada lemahnya pengawasan atau penegakan hukum, melainkan pada sistem kehidupan yang membentuk cara pandang masyarakat.

Dalam sistem sekuler kapitalistik, agama diposisikan sebatas urusan privat sehingga nilai-nilai Islam tidak lagi menjadi pedoman dalam mengatur perilaku individu maupun kebijakan publik. Akibatnya, kebebasan individu diagungkan atas nama hak asasi, sementara batasan halal dan haram semakin kabur. Ketika orientasi hidup bergeser pada mengejar materi dan kepuasan sesaat, nilai-nilai kebaikan semakin memudar dan batas antara yang benar dan yang salah pun perlahan menjadi kabur.

Dampak dari sistem tersebut terlihat pada melemahnya tiga pilar utama pembentuk generasi, yakni keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga dipaksa berjibaku memenuhi tuntutan ekonomi sehingga waktu dan perhatian untuk menanamkan akidah serta membangun kedekatan dengan anak semakin berkurang. Di sisi lain, masyarakat menjadi semakin individualistis dan kehilangan semangat amar makruf nahi mungkar, sehingga berbagai penyimpangan kerap dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak layak dicampuri.

Sementara itu, negara lebih banyak bertindak setelah kejahatan terjadi daripada menutup akar penyebabnya. Arus konten digital yang sarat pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga budaya permisif masih mudah diakses, sementara pengawasannya belum mampu memberikan perlindungan yang nyata. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau kebijakan administratif, melainkan memerlukan sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam membentuk individu yang bertakwa, masyarakat yang saling menjaga, serta negara yang menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) dan himayah (perlindungan) secara menyeluruh.

Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah Swt. yang wajib dijaga, dididik, dan dilindungi hingga mereka tumbuh menjadi generasi yang beriman dan berakhlak mulia. Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, kampanye, atau penanganan setelah kejahatan terjadi. Islam menghadirkan perlindungan yang menyentuh akar persoalan, yaitu dengan membangun individu yang bertakwa, keluarga yang kokoh, masyarakat yang peduli, dan negara yang menjalankan seluruh kebijakannya berdasarkan syariat.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anak memperoleh rasa aman, pendidikan yang benar, serta lingkungan yang bersih dari berbagai kemaksiatan dan tindak kejahatan.

Dalam sistem Islam, negara tidak akan membiarkan berbagai faktor yang merusak generasi tumbuh bebas. Konten pornografi, perjudian daring, peredaran narkoba, hingga berbagai bentuk kemaksiatan yang mengancam anak akan dicegah dan diberantas secara tegas. Negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat sehingga keluarga dapat menjalankan fungsi pengasuhan dengan baik, sementara masyarakat didorong untuk aktif melakukan amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya. Di saat yang sama, syariat Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan sebagai efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya menjadi slogan tahunan, tetapi benar-benar terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah. Melalui sistem pemerintahan Islam ini, negara memikul tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi seluruh rakyat. Perlindungan terhadap anak diwujudkan secara menyeluruh melalui pembinaan akidah, penguatan fungsi keluarga, pengaturan kehidupan sosial, pengawasan ruang digital, serta penegakan sanksi syariat yang memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir).

Dengan mekanisme tersebut, negara tidak hanya menangani kejahatan setelah terjadi, tetapi juga menutup berbagai pintu yang dapat menjadi penyebab lahirnya kerusakan pada generasi. Perlindungan yang diberikan pun tidak bersifat parsial, melainkan menyentuh akar persoalan sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan diridai Allah Swt. Inilah perlindungan yang hakiki agar tema Hari Anak Nasional, “Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, tidak berhenti sebagai seruan, tetapi benar-benar menjadi kenyataan. Wallhu a’lam bic-cawb.