TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Jaro.
Pengungkapan kasus pada Selasa (4/8) sore, di sebuah rumah di Desa Solan ini usai petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui layanan kepolisian 110, terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial F (36), warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro.
“Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat bersih 0,44 gram,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, turut diamankan satu unit telepon genggam, alat isap sabu, pipet kaca, sekop dari sedotan, lima plastik klip kosong, korek api gas, tas kecil, plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp 850 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Terpisah, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SUR alias UK (43) di sebuah rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro. “SUR juga diamankan terkait dugaan kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman,” ucapnya.
Dari SUR, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,48 gram.
Selain itu, turut diamankan juga empat pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik bekas makanan, satu plastik besar hitam, satu tas hitam, satu unit telepon genggam biru, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
“Kedua diduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, diduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tabalong pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan kepolisian 110.
“Diharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjaga dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya. yan
