Oleh: Sumiati, ST( Pemerhati Sosial dan Masyarakat)
Langkah tegas terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Kapolda Kalsel, Kanwil Kemenag, dan Satgas PPKPT resmi menandatangani MoU pembentukan Forum Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Kejahatan Siber di lingkungan pendidikan dan pesantren. Forum ini dibentuk sebagai wadah sinergi lintas sektor guna menghadirkan aksi nyata untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Pembentukan forum ini menjadi respons atas masih maraknya kasus kekerasan, ancaman kejahatan siber, hingga isu maraknya perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan ber asrama. Upaya kolaboratif ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin ruang belajar yang aman, inklusif, dan kondusif bagi seluruh peserta didik. (wasaka.kalselprov.go.id, 27/7/26)
Namun, tingginya frekuensi pembentukan satgas, penandatanganan kesepakatan, dan penyusunan instrumen regulasi pada dasarnya menunjukkan keterbatasan utama dari pendekatan sekuler liberal dalam menyelesaikan masalah sistemik ini.
Dalam sistem hukum dan tata kelola sekuler, penanganan kekerasan cenderung berorientasi pada aspek reaktif-administratif semata. Keberhasilan perlindungan perempuan dan anak kerap diukur dari variabel formal, seperti banyaknya sosialisasi, tersedianya prosedur standar operasional (SOP), kanal pengaduan, hingga pembentukan tim pengawas. Meskipun sarana teknis ini penting, pola tersebut umumnya baru bekerja secara optimal setelah potensi pelanggaran muncul atau korban telah berjatuhan. Langkah-langkah formalistik ini belum menyentuh pembinaan moralitas dasar, pembentukan karakter bertakwa, maupun akar budaya yang memicu terjadinya kekerasan.
Kondisi ini diperparah oleh dikotominya kehidupan dalam sistem sekuler. Meskipun lembaga pendidikan seperti pesantren mengajarkan nilai-nilai keagamaan, seluruh ekosistem masyarakat di luarnya tetap terpapar arus budaya bebas, sekularisasi kehidupan publik, dan kemudahan akses media digital tanpa filter. Akses luas terhadap konten pornografi, pergaulan bebas, dan pergeseran nilai moral publik menciptakan iklim sosial yang tidak sehat. Ditambah dengan ketimpangan relasi kuasa, lemahnya akuntabilitas pengawasan internal, serta tingginya rasa takut korban akibat stigma sosial, tindak kekerasan sering kali tertutupi dalam waktu lama. Ketiadaan kontrol sosial berbasis ketakwaan membuat penyelesaian administratif sekadar menyentuh gejala permukaan tanpa pernah menuntaskan sumber persoalan.
Menghadapi problem ini, Islam sebagai ideologi yang komprehensif menghadirkan solusi mendasar yang memadukan pencegahan sistemik, dan penegakan hukum yang adil.
Pertama, Islam meletakkan akidah dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai pondasi utama seluruh sistem pendidikan. Pembinaan kepribadian Islam diwajibkan bagi seluruh elemen, mulai dari peserta didik, pengasuh, hingga pengelola lembaga. Pendidikan tidak semata bertumpu pada transfer ilmu pengetahuan dan administrasi, melainkan pada penanaman rasa takut kepada Allah, kesadaran amanah, dan rasa tanggung jawab untuk saling menjaga martabat sesama manusia.
Kedua, sistem muamalah dan tata pergaulan Islam mengatur batas-batas interaksi sosial secara jelas guna menutup rapat pintu-pintu kemaksiatan, kejahatan siber, dan pelecehan. Syariat mewajibkan penutupan aurat, larangan berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram), penundukan pandangan, serta penghormatan tinggi terhadap kehormatan perempuan dan anak. Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]: 32)
Ayat ini mempertegas bahwa Islam tidak hanya melarang tindakan kejahatan fisik maupun siber, melainkan membendung seluruh celah, sarana, dan perilaku yang berpotensi mengarah pada perbuatan keji tersebut.
Ketiga, dalam tataran negara, tata kelola Islam berperan aktif mengendalikan faktor lingkungan sosial yang dapat merusak moral publik. Negara wajib menyaring arus informasi, memberantas konten pornografi, serta menindak tegas segala bentuk propaganda budaya yang menyimpang dari syariat.
Keempat, penegakan hukum dalam Islam diterapkan secara tegas, adil, dan non diskriminatif. Setiap tindak kekerasan diproses melalui peradilan syariat untuk memberikan rasa adil bagi korban, menjadi penebus dosa, serta memberikan efek jera yang nyata agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup digantungkan pada lembar-lembar kesepakatan atau prosedur administratif semata. Keamanan yang hakiki di lingkungan pendidikan baru dapat terwujud secara utuh ketika ketakwaan individu, kepedulian kontrol sosial masyarakat, dan penegakan hukum berbasis syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Wallahu’alam Bishawwab
