MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8) pagi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Agenda paripurna juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Banjar, sebagai bentuk komitmen terhadap penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, penyusunan KUPA-PPAS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi, misi, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar. Dokumen tersebut juga di susun sebagai tindaklanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.

“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam rancangan KUPA-PPAS yang disampaikan, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 2.299.193.310.744,00.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 340.113.566.978,00, Pendapatan Transfer Rp 1.919.113.576.916,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 39.966.166.850,00. Nilai tersebut telah memperhitungkan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3.146.383.763.443,17, meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 2.110.721.643.673,17, Belanja Modal Rp 634.183.995.815,00, Belanja Tidak Terduga Rp 17.000.000.000,00, dan Belanja Transfer Rp 384.478.123.955,00.

“Belanja juga telah disesuaikan dengan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” kata Saidi.

Berdasarkan rancangan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp 847.190.452.699,17. Defisit itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 847.190.452.699,17.

Dengan demikian, total Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.146.383.763.443,17.

Bupati Saidi menjelaskan, penyusunan rancangan KUPA-PPAS memuat perubahan kebijakan yang dikaitkan dengan indikator kinerja mulai dari tingkat sub kegiatan, kegiatan, program, hingga Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah.

Selain itu, pagu sejumlah perangkat daerah juga telah mengakomodasi usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, serta hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” katanya.

Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026. ril/dio